14. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Jepara.
15. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Kota Semarang.
16. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Kota Bogor.
17. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Kota Bandung.
Aspek Kesejarahan.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran lahir jauh sebelum adanya Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2011. Karenanya LBH Perisai Kebenaran sudah menjalankan berbagai praktek kegitan advokasi bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Seperti pendampingan yang dilakukan terhadap buruh migran yang menghadapi masalah trafficking. Termasuk juga mengadvokasi buruh Indonesia yang tersangkut masalah hukum di negara Singapura dan Arab Saudi.
Sebagaimana bentuk dan format awal lembaga yaitu perkumpulan advokat, operasionalisasi serta penganggaran bantuan hukum gratis dan cuma-cuma untuk orang miskin dilakukan melalui subsidi silang. Anggaran subsidi silang itu murni dari perkara yang didapat oleh para advokat dimana sebelum lembaga berkembang pesat seperti sekarang ini, para advokat adalah mereka para pendiri lembaga ini.
Setelah itu masuklah penyandang dana, donatur dari Belanda. Inipun tak berlangsung lama seiring lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dari sisi pendanaan, Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Pemberi Bantuan Hukum harus mengikuti proses verifikasi dan akreditasi Kemenkumham Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional. Namun akreditasi A, B, dan C lah LBH/OBH/PBH yang mendapat pendampingan anggaran dari APBN guna menyelenggarakan aktifitas pemberian bantuan hukum cuma-cuma, gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu.
Berbagai Pemikiran.
Dalam dialektika yang selama ini berkembang memunculkan beberapa pemikiran melalui rapat-rapat yang sering dilaksanakan di kantor pusat. Diantaranya sudah saatnya LBH-PK mempunyai Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT) Paralegal Nasional, mendirikan perguruan tinggi khusus ilmu hukum bernama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perisai Kebenaran (STIH-PK).