Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meneropong Rakornas ke-VI Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran

30 November 2021   10:26 Diperbarui: 30 November 2021   10:43 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
LOGO : Logo Rakornas ke-VI Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, desain panpel 2021. (Fd.Tim LBH-PK).

14. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Jepara.

15. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Kota Semarang.

16. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Kota Bogor.

17. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Kota Bandung.

Aspek Kesejarahan.

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran lahir jauh sebelum adanya Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2011. Karenanya LBH Perisai Kebenaran sudah menjalankan berbagai praktek kegitan advokasi bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Seperti pendampingan yang dilakukan terhadap buruh migran yang menghadapi masalah trafficking. Termasuk juga mengadvokasi buruh Indonesia yang tersangkut masalah hukum di negara Singapura dan Arab Saudi.

Sebagaimana bentuk dan format awal lembaga yaitu perkumpulan advokat, operasionalisasi serta penganggaran bantuan hukum gratis dan cuma-cuma untuk orang miskin dilakukan melalui subsidi silang. Anggaran subsidi silang itu murni dari perkara yang didapat oleh para advokat dimana sebelum lembaga berkembang pesat seperti sekarang ini, para advokat adalah mereka para pendiri lembaga ini.

Setelah itu masuklah penyandang dana, donatur dari Belanda. Inipun tak berlangsung lama seiring lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dari sisi pendanaan, Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Pemberi Bantuan Hukum harus mengikuti proses verifikasi dan akreditasi Kemenkumham Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional. Namun akreditasi A, B, dan C lah LBH/OBH/PBH yang mendapat pendampingan anggaran dari APBN guna menyelenggarakan aktifitas pemberian bantuan hukum cuma-cuma, gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu.

Berbagai Pemikiran.

Dalam dialektika yang selama ini berkembang memunculkan beberapa pemikiran melalui rapat-rapat yang sering dilaksanakan di kantor pusat. Diantaranya sudah saatnya LBH-PK mempunyai Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT) Paralegal Nasional, mendirikan perguruan tinggi khusus ilmu hukum bernama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perisai Kebenaran (STIH-PK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun