Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meneropong Rakornas ke-VI Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran

30 November 2021   10:26 Diperbarui: 30 November 2021   10:43 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
LOGO : Logo Rakornas ke-VI Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, desain panpel 2021. (Fd.Tim LBH-PK).

Lainnya adalah membentuk lembaga profesi advokat bernama Lembaga Pendidikan Advokat Perisai Kebenaran (LPA-PK) tersendiri karena jumlah advokat yang bergabung di lembaga sudah memenuhi syarat untuk hal itu.

Juga pemikiran mempatenkan nama dan logo LBH-PK ke Dirjen HAKI Kumham agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Semua pemikiran diatas amat sangat mungkin terwujud mengingat posisi dan perannya amat jelas yakni LBH-PK pada posisi, peran sebagai lembaga pemberi bantuan hukum gratis dan cuma-cuma bagi "wong miskin, kawula alit, rakyat jelata, rakyat yang termarginalkan" saat mereka berhadapan dengan perkara hukum sesuai UU RI No.16/2011.

Tata Kelola.

LBH-PK mempunyai tagline #LBHPKJujurBenarAdil. Makna yang terkandung didalamnya amat dalam sebagaimana pondasi dasar berdirinya lembaga yaitu 5 karakter dan 4 tertib yang harus menjiwai setiap sepak terjang dan langkah lembaga. Hal diatas tercermin nyata dalam aspek pelayanan pemberian bantuan hukum gratis oleh lembaga disemua level kepengurusan.

Pada rakornas kali ini lembaga berencana serius untuk menjadikan tata kelola lembaga yang lebih baik, simple dan bermartabat baik internal maupun ekternalnya. Penandatanganan "Pakta Integritas" menjadi sebuah keniscayaan untuk menopang eksistensi dan sustainable lembaga. Soal identitas semisal, Id card sebagai identitas keabsahan keanggotaan lembaga akan diperbaiki lebih canggih lagi, ber "barcode" dipecah dan dikhususkan.

Nomor Induk Advokat (NIA) untuk para advokat, lawyer, pengacara lembaga. Nomor Induk Staf (NIS) untuk para staf, karyawan lembaga dan Nomor Induk Paralegal (NIP) untuk paralegal resmi lembaga. Kesemuanya berjangka waktu selama 3 tahun sesuai periode akreditasi LBH/OBH/PBH dari Kumham.

Selanjutnya penggunaan berbagai perangkat teknologi canggih sebagaimana eranya yaitu digitalisasi dokumentasi dan managemen dengan dukungan kemampuan staf yang memadai serta terseleksi dengan baik.

Soal Rakornas.

Setiap organisasi apapun punya adat istiadat tersendiri sebagai upaya mengambil kebijakan strategis bagi kelangsungan kehidupannya. Adat istiadat itu pastinya sudah tertuang didalam statuta, AD/ART dan paraturan organisasi sebagai pedoman pelaksanaannya.

Namun berbeda dengan organisasi, lembaga lainnya seperti organisasi partai politik atau ormas. Rakornas LBH-PK tak ada sidang-sidang komisi, dilanjutkan pleno komisi dan pemilihan ketua umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun