Mohon tunggu...
Tinton Ditisrama
Tinton Ditisrama Mohon Tunggu... Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya

"Seorang pembelajar dan penikmat hukum, politik, dan juga musik yang dengan senang hati bisa berbagi pemikiran dan wawasan." Penulis buku: 1. Hukum Tata Negara Indonesia -Teori dan Penerapan- (Pengantar: Dr. Bambang Soesatyo, MBA); dan 2. Teori dan Hukum Konstitusi (Pengantar: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH; dan Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH)

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Parlemen Indonesia: Dari Volksraad Kolonial ke Sistem Bikameral Demokratis

7 April 2025   00:37 Diperbarui: 7 April 2025   09:31 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang Paripurna MPR-RI (Foto: Google)

Pendahuluan 

Tulisan ini merupakan bagian dari artikel berseri yang sedang saya susun mengenai kelembagaan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dengan pendekatan historis-konstitusional. Dalam seri ini, saya akan mengupas evolusi lembaga-lembaga negara, peran dan relasinya dalam praktik ketatanegaraan, serta dinamika politik hukum yang menyertainya, sebagai bagian dari refleksi atas konsolidasi demokrasi pasca reformasi.

Adapun dalam tulisan ini, saya menguraikan sejarah parlemen Indonesia sebagai institusi representatif, dengan penekanan pada perkembangan normatif, pergeseran kekuasaan, serta konteks sosial politik yang melingkupinya.

Pengertian Parlemen

Parlemen adalah lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi utama dalam proses legislasi (pembentukan undang-undang), pengawasan terhadap pemerintahan, dan penyusunan anggaran negara. Dalam sistem demokrasi, parlemen adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui wakil-wakil yang dipilih secara langsung atau tidak langsung.

Di Indonesia, parlemen terdiri dari dua kamar (bikameral), yaitu:

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) -- mewakili rakyat secara nasional.
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD) -- mewakili daerah-daerah.

Keduanya bersama-sama membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang juga memiliki fungsi konstitusional tertentu.

Dasar hukum keberadaan parlemen:

  • Pasal 19--22D UUD 1945: Mengatur DPR dan DPD.
  • Pasal 2 dan 3 UUD 1945: Mengatur MPR.
  • UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Sejarah Parlemen di Indonesia

1. Masa Kolonial Belanda - Volksraad (1918-1942)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun