PendahuluanÂ
Tulisan ini merupakan bagian dari artikel berseri yang sedang saya susun mengenai kelembagaan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dengan pendekatan historis-konstitusional. Dalam seri ini, saya akan mengupas evolusi lembaga-lembaga negara, peran dan relasinya dalam praktik ketatanegaraan, serta dinamika politik hukum yang menyertainya, sebagai bagian dari refleksi atas konsolidasi demokrasi pasca reformasi.
Adapun dalam tulisan ini, saya menguraikan sejarah parlemen Indonesia sebagai institusi representatif, dengan penekanan pada perkembangan normatif, pergeseran kekuasaan, serta konteks sosial politik yang melingkupinya.
Pengertian Parlemen
Parlemen adalah lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi utama dalam proses legislasi (pembentukan undang-undang), pengawasan terhadap pemerintahan, dan penyusunan anggaran negara. Dalam sistem demokrasi, parlemen adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui wakil-wakil yang dipilih secara langsung atau tidak langsung.
Di Indonesia, parlemen terdiri dari dua kamar (bikameral), yaitu:
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) -- mewakili rakyat secara nasional.
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) -- mewakili daerah-daerah.
Keduanya bersama-sama membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang juga memiliki fungsi konstitusional tertentu.
Dasar hukum keberadaan parlemen:
- Pasal 19--22D UUD 1945: Mengatur DPR dan DPD.
- Pasal 2 dan 3 UUD 1945: Mengatur MPR.
- UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Sejarah Parlemen di Indonesia
1. Masa Kolonial Belanda - Volksraad (1918-1942)