Mohon tunggu...
Tinton Ditisrama
Tinton Ditisrama Mohon Tunggu... Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya

"Seorang pembelajar dan penikmat hukum, politik, dan juga musik yang dengan senang hati bisa berbagi pemikiran dan wawasan." Penulis buku: 1. Hukum Tata Negara Indonesia -Teori dan Penerapan- (Pengantar: Dr. Bambang Soesatyo, MBA); dan 2. Teori dan Hukum Konstitusi (Pengantar: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH; dan Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH)

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Parlemen Indonesia: Dari Volksraad Kolonial ke Sistem Bikameral Demokratis

7 April 2025   00:37 Diperbarui: 7 April 2025   09:31 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang Paripurna MPR-RI (Foto: Google)

Referensi

A. Dasar Hukum Konstitusional

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum dan sesudah amandemen).
  2. Undang-Undang Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
  3. Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949.
  4. Keputusan Presiden No. X Tahun 1945.
  5. Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1960.
  6. Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

B. Literatur Akademik

  1. Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Konstitusi Press, 2005.
  2. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, 2008.
  3. Bagir Manan, Kedudukan dan Fungsi Legislasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, FH UII Press, 2002.
  4. Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Peran DPR dalam Pembentukan UU, Rajawali Press, 2010.
  5. Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, 2011.
  6. Hedwig A. Mau, dan Tinton Ditisrama, Hukum Tata Negara Indonesia: Teori dan Penerapan, Amerta,2024.
  7. Hedwig A. Mau, dan Tinton Ditisrama, Teori dan Hukum Konstitusi, Amerta, 2025.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun