Referensi
A. Dasar Hukum Konstitusional
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum dan sesudah amandemen).
- Undang-Undang Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949.
- Keputusan Presiden No. X Tahun 1945.
- Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1960.
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
B. Literatur Akademik
- Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Konstitusi Press, 2005.
- Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, 2008.
- Bagir Manan, Kedudukan dan Fungsi Legislasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, FH UII Press, 2002.
- Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Peran DPR dalam Pembentukan UU, Rajawali Press, 2010.
- Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, 2011.
- Hedwig A. Mau, dan Tinton Ditisrama, Hukum Tata Negara Indonesia: Teori dan Penerapan, Amerta,2024.
- Hedwig A. Mau, dan Tinton Ditisrama, Teori dan Hukum Konstitusi, Amerta, 2025.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!