Lembaga parlemen pertama di Indonesia adalah Volksraad atau Dewan Rakyat, dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda pada 1918. Volksraad beranggotakan orang Belanda, Eropa Timur, dan sedikit kaum bumiputera.
Meskipun tidak memiliki kekuasaan legislatif yang nyata, Volksraad adalah forum penting bagi elite nasionalis awal (seperti Tjipto Mangunkusumo dan Soetomo) menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia. Volksraad hanya bersifat penasihat bagi Gubernur Jenderal.
Belum ada dasar hukum nasional karena Indonesia belum merdeka.
2. Masa Pendudukan Jepang -Chuo Sangi In (1943-1945)
Pemerintahan Jepang membubarkan semua lembaga bentukan Belanda dan menggantikannya dengan badan-badan baru. Salah satunya adalah Chuo Sangi In, Dewan Pertimbangan Pusat, yang hanya bertugas memberi saran kepada penguasa militer Jepang.
Tidak ada sistem parlemen yang demokratis. Fungsi representatif rakyat nyaris tidak ada.
3. Masa Awal Kemerdekaan - KNIP (1945--1949)
Setelah Proklamasi, UUD 1945 menetapkan sistem negara dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945). Karena MPR dan DPR belum terbentuk, Presiden Soekarno membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) melalui Keputusan Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945.
KNIP awalnya hanya bersifat penasihat presiden, namun mulai 1945--1950, berfungsi sebagai parlemen de facto.
Dasar hukum: UUD 1945 (naskah asli) dan Keputusan Presiden No. X/1945.
4. Masa Republik Indonesia Serikat (RIS) - DPR RIS dan Senat (1949--1950)