7. Masa Orde Baru - DPR dan MPR (1966--1998)
Soeharto mulai membangun kembali sistem perwakilan rakyat formal:
- DPR dipilih melalui pemilu setiap 5 tahun, tetapi didominasi oleh Golkar dan dikontrol ketat.
- MPR menjadi lembaga tertinggi negara yang memilih Presiden dan menyusun GBHN.
Namun, parlemen saat itu lebih banyak berperan sebagai stempel kebijakan eksekutif. Kritik dibatasi dan kebebasan politik sangat sempit.
Dasar hukum: UUD 1945, UU No. 16 Tahun 1969, dan UU No. 5 Tahun 1971.
8. Masa Reformasi -- Parlemen Demokratis (1999--sekarang)
Pasca 1998, Indonesia mengalami reformasi besar-besaran. Amandemen UUD 1945 (1999--2002) membawa perubahan fundamental:
- DPR menjadi lembaga legislatif kuat (Pasal 20--21).
- Dibentuk DPD sebagai representasi daerah (Pasal 22C--22D).
- MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi lembaga tinggi yang berwenang mengubah UUD dan melantik Presiden (Pasal 3).
DPR dan DPD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, menjadikan parlemen sebagai pilar utama demokrasi konstitusional.
Dasar hukum: Hasil Amandemen UUD 1945, khususnya Bab VII A dan VII B; serta UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Penutup
Sejarah parlemen di Indonesia menggambarkan dinamika antara kekuasaan rakyat, sistem pemerintahan, dan perjuangan menuju demokrasi. Dari Volksraad yang simbolik, KNIP yang revolusioner, DPR-GR yang otoriter, hingga DPR dan DPD yang demokratis saat ini, semuanya mencerminkan perkembangan ide dan praktik perwakilan dalam negara hukum Indonesia.
---------------