Mohon tunggu...
Tinton Ditisrama
Tinton Ditisrama Mohon Tunggu... Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya

"Seorang pembelajar dan penikmat hukum, politik, dan juga musik yang dengan senang hati bisa berbagi pemikiran dan wawasan." Penulis buku: 1. Hukum Tata Negara Indonesia -Teori dan Penerapan- (Pengantar: Dr. Bambang Soesatyo, MBA); dan 2. Teori dan Hukum Konstitusi (Pengantar: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH; dan Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH)

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Parlemen Indonesia: Dari Volksraad Kolonial ke Sistem Bikameral Demokratis

7 April 2025   00:37 Diperbarui: 7 April 2025   09:31 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang Paripurna MPR-RI (Foto: Google)

7. Masa Orde Baru - DPR dan MPR (1966--1998)

Soeharto mulai membangun kembali sistem perwakilan rakyat formal:

  • DPR dipilih melalui pemilu setiap 5 tahun, tetapi didominasi oleh Golkar dan dikontrol ketat.
  • MPR menjadi lembaga tertinggi negara yang memilih Presiden dan menyusun GBHN.

Namun, parlemen saat itu lebih banyak berperan sebagai stempel kebijakan eksekutif. Kritik dibatasi dan kebebasan politik sangat sempit.

Dasar hukum: UUD 1945, UU No. 16 Tahun 1969, dan UU No. 5 Tahun 1971.

8. Masa Reformasi -- Parlemen Demokratis (1999--sekarang)

Pasca 1998, Indonesia mengalami reformasi besar-besaran. Amandemen UUD 1945 (1999--2002) membawa perubahan fundamental:

  • DPR menjadi lembaga legislatif kuat (Pasal 20--21).
  • Dibentuk DPD sebagai representasi daerah (Pasal 22C--22D).
  • MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi lembaga tinggi yang berwenang mengubah UUD dan melantik Presiden (Pasal 3).

DPR dan DPD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, menjadikan parlemen sebagai pilar utama demokrasi konstitusional.

Dasar hukum: Hasil Amandemen UUD 1945, khususnya Bab VII A dan VII B; serta UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Penutup

Sejarah parlemen di Indonesia menggambarkan dinamika antara kekuasaan rakyat, sistem pemerintahan, dan perjuangan menuju demokrasi. Dari Volksraad yang simbolik, KNIP yang revolusioner, DPR-GR yang otoriter, hingga DPR dan DPD yang demokratis saat ini, semuanya mencerminkan perkembangan ide dan praktik perwakilan dalam negara hukum Indonesia.

---------------

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun