Sistem pemerintahan Indonesia merupakan sistem presidensial dengan berbagai dinamika yang dipengaruhi oleh perubahan konstitusi, praktik politik, serta interaksi antara lembaga negara. Berikut adalah penjelasan mengenai dinamika sistem pemerintahan Indonesia:
1. Prinsip Dasar dan Karakteristik Sistem Pemerintahan
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang didasarkan pada UUD 1945. Dalam sistem ini, presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dengan masa jabatan tetap dan tidak bergantung pada parlemen. Meskipun ada pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dalam praktiknya, hubungan antar-lembaga ini tidak sepenuhnya terpisah, melainkan saling memengaruhi melalui mekanisme checks and balances.
Sistem presidensial yang diterapkan di Indonesia juga memiliki kekhasan tersendiri. Salah satunya adalah keharusan bagi presiden untuk mendapatkan dukungan dari DPR dalam pembuatan kebijakan dan pengesahan anggaran. Hal ini membuat presiden sering kali membangun koalisi dengan partai-partai politik untuk memastikan jalannya pemerintahan yang stabil. Namun, di sisi lain, kondisi ini juga membuka peluang terjadinya politik transaksional yang dapat melemahkan esensi demokrasi.
2. Perkembangan Sejarah Sistem Pemerintahan
A. Awal Kemerdekaan dan Perubahan ke Sistem Parlementer (1945–1959)
Pada awal kemerdekaan, Indonesia menerapkan sistem presidensial sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Namun, dalam perjalanannya, terjadi pergeseran ke sistem parlementer setelah dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X Tahun 1945 yang memberikan kewenangan lebih besar kepada parlemen dan melahirkan jabatan perdana menteri.
Sistem parlementer ini ternyata tidak berjalan efektif. Seringnya pergantian kabinet dan perbedaan kepentingan antar-partai politik membuat pemerintahan tidak stabil. Hingga akhirnya, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno membubarkan Konstituante dan kembali memberlakukan UUD 1945 serta sistem presidensial.
B. Demokrasi Terpimpin dan Dominasi Eksekutif (1959–1966)
Meskipun secara konstitusi kembali ke sistem presidensial, praktik pemerintahan pada masa Demokrasi Terpimpin justru cenderung otoriter. Presiden Soekarno mengontrol hampir semua aspek pemerintahan, termasuk parlemen dan militer. DPR yang seharusnya menjadi lembaga legislatif yang independen, justru diisi oleh anggota-anggota yang ditunjuk langsung oleh presiden.