Mohon tunggu...
Tika Wulandari
Tika Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Chika

Hidup bebas tapi cerdas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Fiqih Islam

5 Desember 2021   15:20 Diperbarui: 5 Desember 2021   15:33 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fiqh merupakan hasil dari pemikiran manusia dalam memahami ajaran maupun hukum-hukum agama Islam yang diperoleh dari dalil-dalil yang sistematis. Fiqh bersifat temporal atau berhubungan dengan waktu dan bersifat lokal, karena berkaitan dengan kemampuan mujtahid dalam memperoleh sumber-sumber hukum dan mengadaptasikannya dengan perubahan yang terjadi.

Karakteristik Hukum Islam

Hukum Islam merupakan hukum yang berwatak juga berbeda dengan hukum lainnya. Karakter hukum Islam berisi ketentuan-ketentuan yang tidak berubah, hukum tersebut memiliki sifat takamul (sempurna), wasatiyah (seimbang dan harmonis), harakah (bergerak dan berkembang). Di dalam Al-Qur'an menjabarkan satu konsep hukum yang bersifat integral, sehingga hukum Islam mempunyai kekuatan sendiri dan tidak bergantung kepada kekuasaan hukum diluar lainnya.

Ada pun karateristik ajaran Islam yang diungkapkan oleh Ali Anwar Yusuf, yaitu.

1.Komprehensi

Umat Islam yang berbeda-beda bangsa dan suku, tetapi dalam menghadapi asas-asas yang umum umat Islam bersatu untuk mengamalkan asas-asas tersebut meskipun dalam segi budaya dan adat istiadat mereka mungkin berbeda.

2.Moderat

Islam memenuhi jalan tengah, imbang dan tidak terlalu berat kekanan mementingkan rohani maupun kekiri mementingkan jasmani.

3.Universal

Ajaran Islam tidak ditunjukkan pada suatu kelompok atau suatu bangsa tertentu, namun sebagai rahmatan lil'alamin, sesuai dengan misi Rasulullah SAW. Ajaran Islam diturunkan untuk dijadikan pedoman hidup seluruh manusia agar mereka bahagia dunia dan akhirat.

4.Dinamis

Ajaran Islam mempunyai kemampuan bergerak dan berkembang, mempunyai daya hidup, dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan ajaran Islam bersumber luas dan dalam, yaitu Islam yang memberikan kepada manusia sejumlah hukum positif yang bisa digunakan untuk segenap masa dan tempat.

5.Elastis dan Fleksibel

Ajaran Islam berisi berbagai kedisiplinan yang dibebankan kepada setiap individu. Kedisiplinan tersebut wajib dilakukan sehingga orang yang melanggarnya adalah berdosa, namun dalam keadaan tertentu terdapat kelonggaran (rukhshah). Kelonggaran yang diberikan inilah yang menunjukkan bahwa ajaran Islam bersifat elastis dan fleksibel.

6.Tidak Memberatkan

Ajaran Islam tidak membebani manusia sampai melebihi kadar kemampuan mereka, karena Islam memiliki misi rahmatan untuk manusia. Islam membebaskan manusia dari segala hal yang memberatkannya.

7.Graduasi (Berangsur-angsur)

Ajaran Islam yang diperuntukkan kepada manusia secara psikologis sesuai dengan fitrahnya sendiri. Apabila seluruh ajaran tersebut diturunkan sekaligus, manusia akan sulit untuk menjalankannya. Karena itulah, ajaran Islam yang diturunkan secara berangsur-angsur oleh Allah agar manusia dapat melaksanakannya dengan baik.

8.Sesuai dengan Fitrah Manusia

Ajaran Islam merupakan ajaran yang sesuai dengan watak hakiki yang dimiliki manusia dan memberikan keterangan yang pasti tentang kepercayaan asli dan hakiki manusia. Artinya adalah kondisi awal ciptaan manusia memiliki potensi untuk selalu mengetahui dan cenderung kepada kebenaran, yang dalam Al-Qur'an diartikan dengan hanif.

9.Argumentatif Filosofis

Ajaran Islam tidak cukup menentukan persoalan-persoalan dengan menggunakan doktrin lugas dan intruksi yang keras, tidak cukup jika hanya berdialog dengan hati dan perasaan serta mengandalkannya sebagai dasar pedoman. Tetapi, harus bisa mengikuti dan menguasai segala persoalan disertai alasan yang kuat dan argumentasi yang berdasarkan bukti-bukti fakta serta dapat dipertanggung jawabkan.

Urgensi dan Kedudukan Ijtihad

Ijtihad juga dapat diartikan sebagai bersungguh-sungguh, maksudnya ialah mengerahkan kemampuan untuk melakukan sesuatu saat mendapatkan kesulitan. Para ulama membagi hukum untuk melakukan ijtihad menjadi tiga bagian yaitu.

a).Wajib 'ain

Hukum ini berlaku bagi orang yang dimintai fatwa hukum dari suatu peristiwa yang terjadi, dan khawatir peristiwa itu akan lenyap tanpa ada kepastian hukumnya, atau ia sendiri sedang mengalami peristiwa dan ingin mengetahui hukumnya.

b).Wajib Kifayah

Hukum ini berlaku bagi orang yang dimintai fatwa hukum mengenai suatu peristiwa dan tidak mengkhawatirkan peristiwa itu lenyap. Jika semua mujtahid tidak ada yang melakukan ijtihad, maka mereka semua berdosa. Namun apabila seseorang dari mereka memberikan fatwa hukum, maka tuntutan ijtihad atas mereka akan gugur.

c).Sunnah

Hukum ini untuk orang yang melakukan ijtihad mengenai masalah yang belum atau tidak terjadi.

Wilayah Ijtihad

Wilayah ijtihad atau majalul ijtihad merupakan masalah yang diperbolehkan menggunakan cara ijtihad untuk menetapkan hukumnya. Wilayah ijtihad meliputi dua hal, yaitu persoalan-persoalan yang tidak ditunjukkan oleh nash dan persoalan-persoalan yang ditunjukkan oleh nash yang zanni.

Sebab-sebab yang Menimbulkan Perbedaan Hasil Ijtihad

Sebab pertama adalah perbedaan dalam memahami nash, yaitu.

1.Berbeda pendapat dalam memahami dan mengartikan kata maupun istilah dalam Al-Qur'an dan hadist.

2.Perbedaan dalam menganalisis hadist, karena berbeda pendapat dalam menilai percaya dan tidaknya suatu perawi, lemah tidaknya matan dan sanat suatu hadist jika dibandingkan dengan matan maupun sanad lainnya.

3.Berbeda pendapat tentang ta'arudl (pertentangan antara dalil) dan tarjih (menguatkan satu dalil dengan dalil lainnya).

4.Perbedaan dalam menenentukan sebab dari suatu hukum.

Sebab yang kedua yaitu perbedaan penyusunan metode ijtihad yang berdasarkan dengan sosio-kultural dan geografis,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun