Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Studi Fiqih Islam

5 Desember 2021   15:20 Diperbarui: 5 Desember 2021   15:33 334 1
Fiqh merupakan hasil dari pemikiran manusia dalam memahami ajaran maupun hukum-hukum agama Islam yang diperoleh dari dalil-dalil yang sistematis. Fiqh bersifat temporal atau berhubungan dengan waktu dan bersifat lokal, karena berkaitan dengan kemampuan mujtahid dalam memperoleh sumber-sumber hukum dan mengadaptasikannya dengan perubahan yang terjadi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun