Mohon tunggu...
Tika Wulandari
Tika Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Chika

Hidup bebas tapi cerdas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Fiqih Islam

5 Desember 2021   15:20 Diperbarui: 5 Desember 2021   15:33 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fiqh merupakan hasil dari pemikiran manusia dalam memahami ajaran maupun hukum-hukum agama Islam yang diperoleh dari dalil-dalil yang sistematis. Fiqh bersifat temporal atau berhubungan dengan waktu dan bersifat lokal, karena berkaitan dengan kemampuan mujtahid dalam memperoleh sumber-sumber hukum dan mengadaptasikannya dengan perubahan yang terjadi.

Karakteristik Hukum Islam

Hukum Islam merupakan hukum yang berwatak juga berbeda dengan hukum lainnya. Karakter hukum Islam berisi ketentuan-ketentuan yang tidak berubah, hukum tersebut memiliki sifat takamul (sempurna), wasatiyah (seimbang dan harmonis), harakah (bergerak dan berkembang). Di dalam Al-Qur'an menjabarkan satu konsep hukum yang bersifat integral, sehingga hukum Islam mempunyai kekuatan sendiri dan tidak bergantung kepada kekuasaan hukum diluar lainnya.

Ada pun karateristik ajaran Islam yang diungkapkan oleh Ali Anwar Yusuf, yaitu.

1.Komprehensi

Umat Islam yang berbeda-beda bangsa dan suku, tetapi dalam menghadapi asas-asas yang umum umat Islam bersatu untuk mengamalkan asas-asas tersebut meskipun dalam segi budaya dan adat istiadat mereka mungkin berbeda.

2.Moderat

Islam memenuhi jalan tengah, imbang dan tidak terlalu berat kekanan mementingkan rohani maupun kekiri mementingkan jasmani.

3.Universal

Ajaran Islam tidak ditunjukkan pada suatu kelompok atau suatu bangsa tertentu, namun sebagai rahmatan lil'alamin, sesuai dengan misi Rasulullah SAW. Ajaran Islam diturunkan untuk dijadikan pedoman hidup seluruh manusia agar mereka bahagia dunia dan akhirat.

4.Dinamis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun