Sebab pertama adalah perbedaan dalam memahami nash, yaitu.
1.Berbeda pendapat dalam memahami dan mengartikan kata maupun istilah dalam Al-Qur'an dan hadist.
2.Perbedaan dalam menganalisis hadist, karena berbeda pendapat dalam menilai percaya dan tidaknya suatu perawi, lemah tidaknya matan dan sanat suatu hadist jika dibandingkan dengan matan maupun sanad lainnya.
3.Berbeda pendapat tentang ta'arudl (pertentangan antara dalil) dan tarjih (menguatkan satu dalil dengan dalil lainnya).
4.Perbedaan dalam menenentukan sebab dari suatu hukum.
Sebab yang kedua yaitu perbedaan penyusunan metode ijtihad yang berdasarkan dengan sosio-kultural dan geografis,
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!