Mohon tunggu...
Tika Wulandari
Tika Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Chika

Hidup bebas tapi cerdas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Fiqih Islam

5 Desember 2021   15:20 Diperbarui: 5 Desember 2021   15:33 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebab pertama adalah perbedaan dalam memahami nash, yaitu.

1.Berbeda pendapat dalam memahami dan mengartikan kata maupun istilah dalam Al-Qur'an dan hadist.

2.Perbedaan dalam menganalisis hadist, karena berbeda pendapat dalam menilai percaya dan tidaknya suatu perawi, lemah tidaknya matan dan sanat suatu hadist jika dibandingkan dengan matan maupun sanad lainnya.

3.Berbeda pendapat tentang ta'arudl (pertentangan antara dalil) dan tarjih (menguatkan satu dalil dengan dalil lainnya).

4.Perbedaan dalam menenentukan sebab dari suatu hukum.

Sebab yang kedua yaitu perbedaan penyusunan metode ijtihad yang berdasarkan dengan sosio-kultural dan geografis,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun