Mohon tunggu...
Tika Wulandari
Tika Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Chika

Hidup bebas tapi cerdas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Fiqih Islam

5 Desember 2021   15:20 Diperbarui: 5 Desember 2021   15:33 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Urgensi dan Kedudukan Ijtihad

Ijtihad juga dapat diartikan sebagai bersungguh-sungguh, maksudnya ialah mengerahkan kemampuan untuk melakukan sesuatu saat mendapatkan kesulitan. Para ulama membagi hukum untuk melakukan ijtihad menjadi tiga bagian yaitu.

a).Wajib 'ain

Hukum ini berlaku bagi orang yang dimintai fatwa hukum dari suatu peristiwa yang terjadi, dan khawatir peristiwa itu akan lenyap tanpa ada kepastian hukumnya, atau ia sendiri sedang mengalami peristiwa dan ingin mengetahui hukumnya.

b).Wajib Kifayah

Hukum ini berlaku bagi orang yang dimintai fatwa hukum mengenai suatu peristiwa dan tidak mengkhawatirkan peristiwa itu lenyap. Jika semua mujtahid tidak ada yang melakukan ijtihad, maka mereka semua berdosa. Namun apabila seseorang dari mereka memberikan fatwa hukum, maka tuntutan ijtihad atas mereka akan gugur.

c).Sunnah

Hukum ini untuk orang yang melakukan ijtihad mengenai masalah yang belum atau tidak terjadi.

Wilayah Ijtihad

Wilayah ijtihad atau majalul ijtihad merupakan masalah yang diperbolehkan menggunakan cara ijtihad untuk menetapkan hukumnya. Wilayah ijtihad meliputi dua hal, yaitu persoalan-persoalan yang tidak ditunjukkan oleh nash dan persoalan-persoalan yang ditunjukkan oleh nash yang zanni.

Sebab-sebab yang Menimbulkan Perbedaan Hasil Ijtihad

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun