Urgensi dan Kedudukan Ijtihad
Ijtihad juga dapat diartikan sebagai bersungguh-sungguh, maksudnya ialah mengerahkan kemampuan untuk melakukan sesuatu saat mendapatkan kesulitan. Para ulama membagi hukum untuk melakukan ijtihad menjadi tiga bagian yaitu.
a).Wajib 'ain
Hukum ini berlaku bagi orang yang dimintai fatwa hukum dari suatu peristiwa yang terjadi, dan khawatir peristiwa itu akan lenyap tanpa ada kepastian hukumnya, atau ia sendiri sedang mengalami peristiwa dan ingin mengetahui hukumnya.
b).Wajib Kifayah
Hukum ini berlaku bagi orang yang dimintai fatwa hukum mengenai suatu peristiwa dan tidak mengkhawatirkan peristiwa itu lenyap. Jika semua mujtahid tidak ada yang melakukan ijtihad, maka mereka semua berdosa. Namun apabila seseorang dari mereka memberikan fatwa hukum, maka tuntutan ijtihad atas mereka akan gugur.
c).Sunnah
Hukum ini untuk orang yang melakukan ijtihad mengenai masalah yang belum atau tidak terjadi.
Wilayah Ijtihad
Wilayah ijtihad atau majalul ijtihad merupakan masalah yang diperbolehkan menggunakan cara ijtihad untuk menetapkan hukumnya. Wilayah ijtihad meliputi dua hal, yaitu persoalan-persoalan yang tidak ditunjukkan oleh nash dan persoalan-persoalan yang ditunjukkan oleh nash yang zanni.
Sebab-sebab yang Menimbulkan Perbedaan Hasil Ijtihad