Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sengketa terkait Pilpres 2024 setelah beberapa tahap persidangan yang intens. Putusan ini menjadi sorotan
Sengketa Pilpres 2024 kini telah mencapai titik terakhir. Gugatan hasil Pilpres yang diajukan oleh Paslon 01 dan 03 dinyatakan ditolak oleh MK.
Keputusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat semua pihak. Kepatuhan terhadap putusan MK menjadi landasan penting dalam menjaga stabilitas
Menjaga Integritas Demokrasi: Peran MK & Anies Baswedan. Putusan Pilpres 2024 dan Dampaknya.
Keputusan MK sering menjadi perhatian publik, baik karena kontroversial maupun karena berdampak besar bagi masyarakat.
Arti Hukum yang Tak Selalu Berarti Keadilan
Seorang pakar komunikasi UNS menyebut bahwa posisi Gibran sebagai anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mempengaruhi persepsi publik
Artikel ini mendiskusikan soal sikap masyarakat dan pemilih di tengah konflik panas antar kubu kontestan Pemilu 2024
Hakim Anwar Usman tak punya pilihan lain selainpasrah kepada Allah sebagai pemilik jabatan pasca diberhentikan dari jabatan hakim ketua MK.
Ada banyak Kontroversi terkait Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mencuat di permukaan
Berdasarkan jadwal Putusan MKMK resmi telah dibacakan pada tanggal 7 November 2023
Jika putusan MKMK menetapkan hakim MK melanggar kode etik, maka putusan MK terkait usia capres-cawapres tetap dinyatakan sah dan tak dapat dibatalkan.
Drama putusan terus menjadi dilema pasangan Prabowo-Gibran pasca mendaftarkan diri ke KPU.
Sampai detik ini, MKMK menjalani maraton dalam persidangan di MK. Hasil akhir akan diputus pada tanggal 7 November 2023.
Pengamat politik menilai adanya potensi penyalahgunaan wewenang pada pilpres 2024. Sayangkan putusan MK demi kepentingan keluarga.
Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh muda di dunia bisnis, kini berada dalam sorotan politik nasional sebagai Cawapres.
Penunjukan Gibran sebagai pendamping Prabowo, menyusul putusan MK, membuka potensi politik dinasti. Inilah saatnya untuk membunyikan alarm peringatan.
Gugatan Perkara Nomor 102/PII-XXI/2023 akhirnya di putuskan oleh MK.
Fenomena pemimpin muda di bawah 40 tahun sudah ada di berbagai negara. Bagaimana jika hal ini hendak diterapkan di Indonesia?
Pakde Jokowi dan Gibran tuai banyak kritik dari berbagam macam tokoh dan kalangan media nih. Gimana reaksi kalian?