Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

MK Larang Wakil Menteri Merangkap Jabatan Komisaris BUMN

1 September 2025   07:55 Diperbarui: 1 September 2025   07:46 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Hakim MK, dok. Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto 

Gaji plus tunjangan anggota DPR yang disebut-sebut bisa lebih dari Rp 100 juta per bulan, telah memicu gelombang aksi unjuk rasa dari kelompok pelajar, mahasiswa, dan kelompok masyarakat lainnya. 

Sayangnya, unjuk rasa tersebut yang berlangsung di beberapa kota besar, berujung dengan aksi anarkis, seperti dengan melakukan pembakaran, perusakan, dan penjarahan. 

Tapi, sebetulnya ada yang lebih gila dibanding anggota DPR dilihat dari jumlah pendapatan resminya, yakni para wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris perusahaan milik negara (BUMN). 

Hanya saja, para wakil menteri tersebut tidak banyak berkomentar, berbeda dengan beberapa anggota DPR yang komentarnya mungkin menyinggung rasa keadilan rakyat yang terluka. 

Untuk wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN, punya dua sumber utama pendapatan, selain gajinya sebagai wakil menteri. 

Kedua sumber itu adalah honor komisaris yang diterima secara bulanan dan tantiem atau pembagian laba perusahaan yang diterima setiap tahun setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). 

Besarnya tantiem bervariasi tergantung di perusahaan mana seorang wakil menteri bertugas. Untuk BUMN papan atas, seorang komisaris bisa menerima tantiem miliaran rupiah. 

Namun, posisi rangkap jabatan itu rupanya menggugah rasa keadilan sejumlah pihak dan memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui proses persidangan, legalitas keberadaan wakil menteri sebagai komisaris BUMN, akhirnya tidak lagi diperbolehkan karena dilarang oleh MK.

MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. 

Demikian petikan pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Ruang Sidang MK, pada Kamis (28/8/2025) lalu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun