Pendahuluan
Secara  etimologis anak  diluar nikah terdiri  dari dua kata yakni anak dan luar nikah. Anak dapat dikatakan sebagai manusia yang masih kecil, Adapun pendapat lain yang mengartikan nya bahwa anak pada hakikatnya Adalah seseorang yang berada pada suatu masa perkembangan tertentu dan mempunyai potensi untuk menjadi dewasa.
Sedangkan nikah Adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang Wanita sebagai suami istri yang Sakinah mawaddah Rahmah yang tercatat di akta nikah. Dalam islam melakukan hubungan seks antara laki laki dan Perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah disebut zina.
Berdasarkan hadist dari Ummul Mukminin 'Aisyah r.a, Nabi Muhammad bersabda bahwa "Anak itu di sandarkan pada pemilik ranjang, sedangkan yang berzina hanya mendapatkan batu saja (artinya tidak mendapatkan hak apa-apa dari anak)"
Apabila ada anak yang lahir diluar pernikahan yang sah maka ia bisa dikatakan sebagai anak diluar nikah dan akibatnya ia tidak bisa dihubungkan dengan ayahnya melainkan hanya bisa dihubungkan melalui ibunya saja. Sedangkan dalam hukum islam menjelaskan anak yang lahir diluar nikah tidak dapat di nasabkan melalui ayahnya maupun ibunya jadi tidak ada yang mewarisi nya.
Menurut Perspektif Imam Mazhab
Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hanafi menjelaskan bahwa nasab anak yang lahir diluar nikah tetap tsabit kepada bapak biologisnya karena pada hakekatnya anak tersebut Adalah anaknya karena anak tersebut dihasilkan dari sperma bapaknya. Oleh karenanya diharamkan kepada bapak biologis nya untuk menikahi anak luar nikahnya.Â
Adapun implikasi hak hak menurut Mazhab Hanafi antara lain:
- Kewarisan
Menurut Mazhab Hanafi menjelaskan bahwa anak yang lahir diluar nikah tidak mewarisi dari bapak biologisnya melainkan mewarisi kepada ibunya dan keluarga ibunya.
- Nafkah
Menurut Mazhab Hanafi menjelaskan bahwa anak yang lahir diluar nikah maka hak nafkah nya tidak memperoleh dari bapak biologisnya karena status nya terputus dari pihak bapak biologis. Maka bapak biologis tidak dibebani kewajiban untuk memberikan nafkah pada anak yang lahir diluar nikah.
- Perwalian