standar pelayanan perizinan pariwisata merupakan bagian dari pelayanan publik yang sangat penting untuk menjamin kenyamanan dan keamanan wisatawan
Mendirikan organisasi, baik itu organisasi profit (untuk keuntungan) atau nonprofit (tanpa tujuan keuntungan), melibatkan serangkaian
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah dua bentuk identifikasi usaha yang digunakan di Indonesia.
Masih terdapat banyak agenda yang perlu diselesaikan terkait perizinan di Indonesia. Keadaan ini berkaitan dengan praktik penyalahgunaan kekuasaan
izin digunakan untuk mempengaruhi hubungan dengan warga dan membuat mereka mau mengikuti metode yang direkomendasikan untuk mencapai tujuan tertentu
Melihat penegakan pengelolaan tata ruang pada hotel pullman bandung yang tidak sesuai dengan izin bangunan yang berlaku
Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Gelar Sosialisasi tentang Pentingnya Perizinan pada Usaha di ''Loundry O"
Dalam urusan pemerintahan, perizinan tidak hanya sekedar persetujuan, tetapi juga merupakan instrumen hukum utama dalam pelayanan publik.
Analisis aspek hukum yaitu membantu memahami sejauh mana kemampuan mereka dalam mematuhi ketentuan hukum dan perizinan terkait dengan usaha
Meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan izin pada sistem OSS (Online Single Submission), dengan target pelaku usaha UMK
Sosialisasi Tentang Perizina Berusaha Dan Pendaftaran "Online Single Submission" (OSS)
University Of Muhammadiyah Malang Faculty Of Law Sosialisasi Pendaftaran OSS Di KopiPisan
Bapas Nusakambangan menjelaskan prosedur layanan pemberian izin bepergian ke luar kota kepada seorang klien pemasyarakatan yang menjadi pengawasannya
Sosialisasi Perizinan Usaha Mikro Kecil (UMK) oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
Kegiatan sosialisasi ini merupakan program pihak Laboratorium Hukum FH UMM bertujuan memberikan edukasi terkait pentingnya Perizinan Berusaha
Aturan ini barangkali memang positif. Pemerintah artinya lebih sadar lagi bahwa penggunaan air tanah saat ini sudah sedemikan masif
Artikel ini merunut perjalanan sosialisasi antara mahasiswa dan Nakamdhe & Chocomellow dalam upaya pendaftaran SIUP
Pelaksanaan sosialisasi OSS ini diselenggarakan dibawah naungan dan pendampingan Laboratorium Hukum FH UMM
Sosialisasi dilakukan melalui sejumlah kegiatan yang mencakup pemberian materi, diskusi interaktif, serta penyediaan panduan perizinan usaha
KKN UNDIP Berhasil Memberikan Kemudahan Pembuatan Perizinan UMKM Melalui Sistem Berbasis OSS