Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @giofandy_matondang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia

26 Februari 2025   12:12 Diperbarui: 26 Februari 2025   12:12 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia

Pengertian

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) merupakan kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau beberapa perusahaan asing di luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau di negara lain dan/atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia dan/atau di negara lain.

Tujuan

Tujuan didirikannya Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yaitu sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya, mempersiapkan pendirian dan Pengembangan Usaha perusahaan PMA di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia.

Kegiatan Usaha

Kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha kantor perwakilan perusahaan asing dikategorikan dalam tingkat risiko rendah yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Proses Permohonan Pendirian KPPA

  • Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Permohonan Izin Pendaftaran KPPA
  • Pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS)
  • Permohonan Izin Non-UMK KPPA

Subjek Pemohon Pendirian KPPA

  • Pelaku Usaha yang dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha, terdiri atas:
  • orang perseorangan;
  • badan usaha;
  • kantor perwakilan; dan
  • badan usaha luar negeri.

Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, terdiri atas:

  • kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing;
  • kantor perwakilan perusahaan asing;
  • kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing; dan/atau
  • kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing.

Ketentuan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun