Menjual polis asuransi
Menerima premi dari nasabah di Indonesia
Menanggung risiko aset atau individu di wilayah Indonesia
Penjelasan:
Perusahaan asuransi luar negeri yang mengoperasikan bisnis di Indonesia melalui agen tanpa lisensi lokal tetap dikenai pajak karena membentuk BUT Asuransi. Hal ini untuk mencegah penghindaran pajak atas kegiatan usaha yang sebenarnya berlangsung di dalam negeri.
WHY
Alasan Ditetapkannya Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam Sistem Perpajakan Indonesia :
1. Kegiatan Usaha Asing di Indonesia Terus Berkembang
Dengan semakin terbukanya arus investasi global, banyak perusahaan asing menjalankan kegiatan usaha di Indonesia tanpa mendirikan badan hukum lokal. Tanpa pengaturan khusus seperti BUT, hal ini bisa menimbulkan celah penghindaran pajak, karena perusahaan asing tetap memperoleh penghasilan dari Indonesia namun tidak memiliki kewajiban pajak yang jelas.
2. Legalitas dan Kepastian Hukum