Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Pajak Penghasilan Pada Bentuk Usaha (BUT) : Perbedaan Subjek Pajak WP Badan Vs BUT

22 Juni 2025   10:51 Diperbarui: 22 Juni 2025   10:51 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjual polis asuransi

  • Menerima premi dari nasabah di Indonesia

  • Menanggung risiko aset atau individu di wilayah Indonesia

  • Penjelasan:

    Perusahaan asuransi luar negeri yang mengoperasikan bisnis di Indonesia melalui agen tanpa lisensi lokal tetap dikenai pajak karena membentuk BUT Asuransi. Hal ini untuk mencegah penghindaran pajak atas kegiatan usaha yang sebenarnya berlangsung di dalam negeri.

    WHY

    (PPT UNDIRA)
    (PPT UNDIRA)


    Alasan Ditetapkannya Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam Sistem Perpajakan Indonesia :

    1. Kegiatan Usaha Asing di Indonesia Terus Berkembang

    Dengan semakin terbukanya arus investasi global, banyak perusahaan asing menjalankan kegiatan usaha di Indonesia tanpa mendirikan badan hukum lokal. Tanpa pengaturan khusus seperti BUT, hal ini bisa menimbulkan celah penghindaran pajak, karena perusahaan asing tetap memperoleh penghasilan dari Indonesia namun tidak memiliki kewajiban pajak yang jelas.

    2. Legalitas dan Kepastian Hukum

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun