Nama : Santy
NIM : 121231128
Nama Kampus : Universitas Dian Nusantara
Matkul : Akuntansi Perpajakan
Nama Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak
Judul Tema Kuis 10 : Diskursus  PAJAK PENGHASILAN PADA BENTUK USAHA TETAP (BUT): Perbedaan Subjek Pajak WP Badan Vs BUT
Sistem perpajakan di Indonesia merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas dan kemandirian fiskal negara. Di tengah perkembangan ekonomi global dan semakin terbukanya pasar internasional, berbagai bentuk kegiatan usaha lintas negara pun berkembang pesat, termasuk di Indonesia. Hal ini membawa konsekuensi penting dalam bidang perpajakan, di mana negara perlu merancang sistem yang mampu mengenakan pajak secara adil, efektif, dan berkeadilan terhadap pelaku usaha baik dari dalam maupun luar negeri.
Dalam konteks tersebut, pemerintah Indonesia mengatur dua kategori utama subjek pajak badan usaha, yaitu Wajib Pajak Badan (WP Badan) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). WP Badan adalah badan usaha atau organisasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan menjalankan kegiatan usaha dalam negeri. Sementara itu, BUT merupakan perpanjangan tangan dari entitas luar negeri yang menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia namun tidak mendirikan badan hukum tersendiri di wilayah yuridiksi Indonesia.
Pembeda utama antara WP Badan dan BUT terletak pada asal entitas, yurisdiksi hukum, dan ruang lingkup penghasilan yang dikenai pajak. WP Badan tunduk pada prinsip pemajakan atas penghasilan global (worldwide income), sedangkan BUT hanya dikenai pajak atas penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha di Indonesia (source-based income). Dalam praktiknya, keberadaan BUT di Indonesia sering kali menjadi pusat perhatian otoritas pajak karena berpotensi besar dalam menghasilkan pendapatan negara, namun juga rentan terhadap praktik penghindaran pajak melalui penyalahgunaan tax treaty atau struktur usaha yang tidak transparan.
Perbedaan ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi mencerminkan strategi negara dalam menjawab tantangan globalisasi ekonomi. Dengan semakin banyaknya perusahaan multinasional yang melakukan ekspansi ke Indonesia, pengaturan mengenai BUT menjadi semakin relevan. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara aktif menyusun kebijakan dan regulasi untuk memperjelas definisi, kriteria, serta perlakuan pajak atas BUT guna melindungi hak pemajakan Indonesia.