BUT jenis ini timbul jika ada agen atau perantara di Indonesia yang bertindak atas nama perusahaan asing, dan posisi agen tersebut tidak independen secara hukum dan ekonomi (dependent agent).
Contoh:
Orang atau badan yang bertindak sebagai agen eksklusif
-
Agen yang berwenang menandatangani kontrak atas nama perusahaan asing
Agen yang secara rutin menjalankan transaksi atas nama prinsipal luar negeri
Penjelasan:
Misalnya, seorang agen di Indonesia menjual alat berat atas nama perusahaan Korea dan punya wewenang menandatangani kontrak langsung dengan pembeli. Agen ini menciptakan BUT Keagenan untuk prinsipal luar negeri tersebut karena tidak berdiri independen.
4. BUT Asuransi
BUT ini timbul dari aktivitas perusahaan asuransi luar negeri yang menerima premi atau menanggung risiko atas objek asuransi di Indonesia, tanpa membentuk badan usaha di Indonesia.
 Contoh: