Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Pajak Penghasilan Pada Bentuk Usaha (BUT) : Perbedaan Subjek Pajak WP Badan Vs BUT

22 Juni 2025   10:51 Diperbarui: 22 Juni 2025   10:51 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BUT jenis ini timbul jika ada agen atau perantara di Indonesia yang bertindak atas nama perusahaan asing, dan posisi agen tersebut tidak independen secara hukum dan ekonomi (dependent agent).

Contoh:

  • Orang atau badan yang bertindak sebagai agen eksklusif

  • Agen yang berwenang menandatangani kontrak atas nama perusahaan asing

  • Agen yang secara rutin menjalankan transaksi atas nama prinsipal luar negeri

Penjelasan:

Misalnya, seorang agen di Indonesia menjual alat berat atas nama perusahaan Korea dan punya wewenang menandatangani kontrak langsung dengan pembeli. Agen ini menciptakan BUT Keagenan untuk prinsipal luar negeri tersebut karena tidak berdiri independen.

4. BUT Asuransi

BUT ini timbul dari aktivitas perusahaan asuransi luar negeri yang menerima premi atau menanggung risiko atas objek asuransi di Indonesia, tanpa membentuk badan usaha di Indonesia.

 Contoh:

  • Agen atau pegawai perusahaan asuransi asing yang:

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      9. 9
      10. 10
      11. 11
      12. 12
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
      Lihat Pendidikan Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun