Pemahaman mendalam mengenai perbedaan antara WP Badan dan BUT sangat krusial, khususnya bagi mahasiswa akuntansi dan para profesional perpajakan. Hal ini tidak hanya penting dalam aspek akademis, tetapi juga dalam praktik dunia nyata, di mana para pelaku bisnis dituntut untuk memahami implikasi perpajakan dari struktur usaha mereka. Dalam makalah ini akan dijelaskan secara sistematis mengenai konsep dasar, alasan perbedaan, hingga penerapan melalui studi kasus aktual, sehingga diharapkan mampu memberikan pemahaman komprehensif terhadap perpajakan atas WP Badan dan BUT.
WHAT
Wajib Pajak Badan adalah badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia. WP Badan mencakup perusahaan lokal seperti Perseroan Terbatas (PT), koperasi, yayasan, firma, CV, serta bentuk lain yang diakui sebagai subjek pajak menurut undang-undang perpajakan di Indonesia. WP Badan dikenakan pajak atas seluruh penghasilan, baik yang diperoleh di dalam negeri maupun luar negeri, sesuai prinsip worldwide income.
BUT adalah bentuk atau badan usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri---baik orang pribadi maupun badan usaha asing---untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. BUT bukanlah badan hukum yang berdiri sendiri di Indonesia, melainkan bagian dari perusahaan induk asing yang menjalankan aktivitas ekonomi secara tetap dan berkelanjutan di wilayah Indonesia. BUT dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari kegiatan di dalam negeri.
Definisi BUT menurut UU No.36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (5) mencakup: