Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Pajak Penghasilan Pada Bentuk Usaha (BUT) : Perbedaan Subjek Pajak WP Badan Vs BUT

22 Juni 2025   10:51 Diperbarui: 22 Juni 2025   10:51 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengatur tentang kerja sama pengelolaan sumber daya, termasuk di Aceh, yang sering melibatkan badan usaha luar negeri dalam bentuk BUT.

Kriteria BUT Menurut PMK NO. 35/PMK.03/2019 Pasal 4 Ayat 1

(PPT Undira)
(PPT Undira)

Jenis-Jenis BUT

(PPT Undira)
(PPT Undira)

1. BUT Aktiva (Asset-Based Permanent Establishment)

BUT ini timbul dari keberadaan aset fisik milik entitas luar negeri yang digunakan untuk menjalankan usaha di Indonesia. Keberadaan aset tersebut menjadi indikator adanya tempat usaha permanen.

Contoh:

  • Tempat kedudukan manajemen (management office)

  • Kantor cabang

  • Kantor perwakilan

  • Gedung kantor

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun