Mengatur tentang kerja sama pengelolaan sumber daya, termasuk di Aceh, yang sering melibatkan badan usaha luar negeri dalam bentuk BUT.
Kriteria BUT Menurut PMK NO. 35/PMK.03/2019 Pasal 4 Ayat 1(PPT Undira)
Jenis-Jenis BUT
(PPT Undira)
1. BUT Aktiva (Asset-Based Permanent Establishment)
BUT ini timbul dari keberadaan aset fisik milik entitas luar negeri yang digunakan untuk menjalankan usaha di Indonesia. Keberadaan aset tersebut menjadi indikator adanya tempat usaha permanen.
Contoh: