Analisis Perpajakan:
Situasi PT Mandala Nusantara (WP Badan):
Sebagai perusahaan berbadan hukum Indonesia, PT Mandala Nusantara adalah Wajib Pajak Badan (WPDN). Karena itu:
-
Wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT tahunan.
Wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas seluruh penghasilannya, baik dari dalam maupun luar negeri (worldwide income).
Dikenai PPh Badan sesuai tarif yang berlaku dalam UU Pajak Penghasilan (UU No. 36 Tahun 2008).
Situasi GlobalMed GmbH (BUT):
GlobalMed tidak membentuk badan hukum di Indonesia, tapi:
Memiliki tempat usaha tetap (kantor sewa di Jakarta),
Menjalankan kegiatan usaha (pelatihan dan distribusi produk),
Melakukan kegiatan lebih dari 183 hari secara kumulatif.