Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Pajak Penghasilan Pada Bentuk Usaha (BUT) : Perbedaan Subjek Pajak WP Badan Vs BUT

22 Juni 2025   10:51 Diperbarui: 22 Juni 2025   10:51 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BUT memberikan landasan legal bagi otoritas pajak Indonesia untuk mengenakan pajak kepada perusahaan asing yang menjalankan usaha secara tetap di Indonesia. Artinya, meskipun perusahaan asing tidak membuat PT atau CV, mereka tetap tidak dapat menghindar dari kewajiban perpajakan.

3. Hubungan dengan P3B (Tax Treaty)

BUT sangat penting dalam konteks perjanjian pajak internasional. Dalam kebanyakan tax treaty, suatu negara tidak boleh mengenakan pajak atas laba usaha perusahaan asing kecuali jika perusahaan tersebut memiliki BUT di negara tersebut. Dengan adanya BUT:

  • Indonesia berhak memajaki laba usaha asing yang "nyata" dihasilkan di Indonesia.

Mencegah terjadinya double taxation (pemajakan dua kali di dua negara) dan double non-taxation (tidak dikenakan pajak di mana pun).

 4. Perlakuan Pajak Khusus

Menurut Pasal 2 ayat (1a) UU No. 36 Tahun 2008, BUT diperlakukan seperti WP Badan dalam perpajakan, meskipun secara hukum bukan badan tersendiri. Ini menunjukkan bahwa BUT adalah "jalan tengah" antara badan usaha dan cabang asing yang memiliki fungsi ekonomi nyata di Indonesia.

5. Perlindungan Terhadap Basis Pajak Nasional

Tanpa pengaturan BUT:

  • Banyak potensi penerimaan pajak hilang.

  • Negara asing dapat mengambil laba dari Indonesia tanpa menyumbang kepada APBN.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun