BUT memberikan landasan legal bagi otoritas pajak Indonesia untuk mengenakan pajak kepada perusahaan asing yang menjalankan usaha secara tetap di Indonesia. Artinya, meskipun perusahaan asing tidak membuat PT atau CV, mereka tetap tidak dapat menghindar dari kewajiban perpajakan.
3. Hubungan dengan P3B (Tax Treaty)
BUT sangat penting dalam konteks perjanjian pajak internasional. Dalam kebanyakan tax treaty, suatu negara tidak boleh mengenakan pajak atas laba usaha perusahaan asing kecuali jika perusahaan tersebut memiliki BUT di negara tersebut. Dengan adanya BUT:
-
Indonesia berhak memajaki laba usaha asing yang "nyata" dihasilkan di Indonesia.
Mencegah terjadinya double taxation (pemajakan dua kali di dua negara) dan double non-taxation (tidak dikenakan pajak di mana pun).
 4. Perlakuan Pajak Khusus
Menurut Pasal 2 ayat (1a) UU No. 36 Tahun 2008, BUT diperlakukan seperti WP Badan dalam perpajakan, meskipun secara hukum bukan badan tersendiri. Ini menunjukkan bahwa BUT adalah "jalan tengah" antara badan usaha dan cabang asing yang memiliki fungsi ekonomi nyata di Indonesia.
5. Perlindungan Terhadap Basis Pajak Nasional
Tanpa pengaturan BUT: