Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Pajak Penghasilan Pada Bentuk Usaha (BUT) : Perbedaan Subjek Pajak WP Badan Vs BUT

22 Juni 2025   10:51 Diperbarui: 22 Juni 2025   10:51 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pabrik atau fasilitas produksi

Penjelasan:

Jika sebuah perusahaan asing membuka pabrik atau kantor cabang di Indonesia dan menggunakan fasilitas tersebut secara tetap, maka entitas tersebut telah memenuhi syarat sebagai BUT Aktiva. Aset fisik menjadi bukti kehadiran usaha secara permanen.

2. BUT Aktivitas (Activity-Based Permanent Establishment)

BUT ini muncul karena adanya aktivitas usaha tertentu yang dilakukan secara berkelanjutan di Indonesia, meskipun tanpa aset fisik tetap. Yang menjadi penilaian adalah durasi dan sifat kegiatan yang dilakukan.

Contoh:

  • Proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan

  • Pemberian jasa (oleh tenaga kerja asing) yang dilakukan lebih dari 60 hari dalam 12 bulan

Penjelasan:

Misalnya, perusahaan Jepang melakukan proyek pembangunan pabrik di Surabaya selama 4 bulan. Meskipun tidak membentuk badan hukum atau memiliki kantor tetap, kegiatan ini bisa dikategorikan sebagai BUT Aktivitas karena memenuhi kriteria waktu dan jenis kegiatan.

3. BUT Keagenan (Dependent Agent Permanent Establishment)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun