Pabrik atau fasilitas produksi
Penjelasan:
Jika sebuah perusahaan asing membuka pabrik atau kantor cabang di Indonesia dan menggunakan fasilitas tersebut secara tetap, maka entitas tersebut telah memenuhi syarat sebagai BUT Aktiva. Aset fisik menjadi bukti kehadiran usaha secara permanen.
2. BUT Aktivitas (Activity-Based Permanent Establishment)
BUT ini muncul karena adanya aktivitas usaha tertentu yang dilakukan secara berkelanjutan di Indonesia, meskipun tanpa aset fisik tetap. Yang menjadi penilaian adalah durasi dan sifat kegiatan yang dilakukan.
Contoh:
Proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan
Pemberian jasa (oleh tenaga kerja asing) yang dilakukan lebih dari 60 hari dalam 12 bulan
Penjelasan:
Misalnya, perusahaan Jepang melakukan proyek pembangunan pabrik di Surabaya selama 4 bulan. Meskipun tidak membentuk badan hukum atau memiliki kantor tetap, kegiatan ini bisa dikategorikan sebagai BUT Aktivitas karena memenuhi kriteria waktu dan jenis kegiatan.
3. BUT Keagenan (Dependent Agent Permanent Establishment)