Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Pajak Penghasilan Pada Bentuk Usaha (BUT) : Perbedaan Subjek Pajak WP Badan Vs BUT

22 Juni 2025   10:51 Diperbarui: 22 Juni 2025   10:51 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Perpajakan:

Situasi PT Mandala Nusantara (WP Badan):

Sebagai perusahaan berbadan hukum Indonesia, PT Mandala Nusantara adalah Wajib Pajak Badan (WPDN). Karena itu:

  • Wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT tahunan.

  • Wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas seluruh penghasilannya, baik dari dalam maupun luar negeri (worldwide income).

  • Dikenai PPh Badan sesuai tarif yang berlaku dalam UU Pajak Penghasilan (UU No. 36 Tahun 2008).

Situasi GlobalMed GmbH (BUT):

GlobalMed tidak membentuk badan hukum di Indonesia, tapi:

  • Memiliki tempat usaha tetap (kantor sewa di Jakarta),

  • Menjalankan kegiatan usaha (pelatihan dan distribusi produk),

  • Melakukan kegiatan lebih dari 183 hari secara kumulatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun