Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Pajak Penghasilan Pada Bentuk Usaha (BUT) : Perbedaan Subjek Pajak WP Badan Vs BUT

22 Juni 2025   10:51 Diperbarui: 22 Juni 2025   10:51 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemahaman mendalam mengenai perbedaan antara WP Badan dan BUT sangat krusial, khususnya bagi mahasiswa akuntansi dan para profesional perpajakan. Hal ini tidak hanya penting dalam aspek akademis, tetapi juga dalam praktik dunia nyata, di mana para pelaku bisnis dituntut untuk memahami implikasi perpajakan dari struktur usaha mereka. Dalam makalah ini akan dijelaskan secara sistematis mengenai konsep dasar, alasan perbedaan, hingga penerapan melalui studi kasus aktual, sehingga diharapkan mampu memberikan pemahaman komprehensif terhadap perpajakan atas WP Badan dan BUT.


WHAT


Wajib Pajak Badan adalah badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia. WP Badan mencakup perusahaan lokal seperti Perseroan Terbatas (PT), koperasi, yayasan, firma, CV, serta bentuk lain yang diakui sebagai subjek pajak menurut undang-undang perpajakan di Indonesia. WP Badan dikenakan pajak atas seluruh penghasilan, baik yang diperoleh di dalam negeri maupun luar negeri, sesuai prinsip worldwide income.


(PPT Undira)
(PPT Undira)

BUT adalah bentuk atau badan usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri---baik orang pribadi maupun badan usaha asing---untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. BUT bukanlah badan hukum yang berdiri sendiri di Indonesia, melainkan bagian dari perusahaan induk asing yang menjalankan aktivitas ekonomi secara tetap dan berkelanjutan di wilayah Indonesia. BUT dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari kegiatan di dalam negeri.

Definisi BUT menurut UU No.36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (5) mencakup:

  • Tempat kedudukan manajemen;

  • Cabang perusahaan;

  • Kantor perwakilan;

  • Pabrik;

  • Proyek konstruksi atau instalasi lebih dari 183 hari;

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun