Dengan demikian, berdasarkan Pasal 2 ayat (5) UU No. 36 Tahun 2008 dan PMK No. 35/PMK.03/2019, kegiatan GlobalMed di Indonesia memenuhi syarat sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Artinya, meskipun GlobalMed tidak mendirikan perusahaan resmi di Indonesia, pemerintah Indonesia berhak mengenakan Pajak Penghasilan atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh GlobalMed di wilayah Indonesia.
Kesimpulan Kasus:
-
PT Mandala Nusantara dikenai pajak atas semua penghasilan karena statusnya sebagai WP Badan (Wajib Pajak Dalam Negeri).
GlobalMed GmbH meskipun tidak mendirikan perusahaan di Indonesia, dikategorikan sebagai BUT dan dikenai pajak hanya atas penghasilan dari kegiatan di Indonesia karena dianggap sebagai Wajib Pajak Luar Negeri dengan BUT.
Daftar Pustaka :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008
Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.03/2019
Tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007
Tentang Energi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015
Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
- Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Pedoman Umum Perpajakan: Bentuk Usaha Tetap. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
- Gyan dan Deva. (2023). Bentuk Usaha Tetap: Tarif Pajak, Jenis, dan Contohnya. Pajakku.
https://www.pajakku.com/read/63b3a8b1b577d80e80fb89d4/Bentuk-Usaha-Tetap:-Tarif-Pajak-Jenis-dan-Contohnya
- Linda Handayani. (2023). Apa Itu Penghindaran Pajak Berganda (P3B)? Apakah Sama dengan Tax Treaty? Pajakku.
https://www.pajakku.com/read/634f6d54b577d80e8004d706/Apa-itu-Penghindaran-Pajak-Berganda-(P3B)
-Hilda Nurhidayah. (2023). Berbagai Contoh Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pajak.com.
https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/berbagai-contoh-bentuk-usaha-tetap-but
- Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. (2025). Modul 10: Pajak Penghasilan pada Bentuk Usaha Tetap (BUT): Perbedaan Subjek Pajak WP Badan vs BUT. Universitas Dian Nusantara, Jakarta.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI