Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dagelan Polemik KPK, Apakah Orang Jujur di Indonesia Sudah Langka?

27 Mei 2021   12:25 Diperbarui: 27 Mei 2021   12:42 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi KPK (Kompas)

Dikutip dari Kompas.com. Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dan akan diberhentikan.

Keputusan KPK tersebut sontak membuat polemik mengenai status ASN kepada pegawainya kian memuncak karena dipandang sebagai upaya pelemahan KPK serta membangkang dari Presiden Jokowi perintahkan.

Seperti diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo angkat bicara soal polemik 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara.

Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes. Menurut Jokowi, seharusnya hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

Lantas apa itu tes wawasan kebangsaan? Pada hakikatnya TWK adalah sebuah tes yang bertujuan untuk menguji seberapa baik wawasan dan pengetahuan calon Aparatur Sipil Negara prihal Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, Nasionalisme, Bahasa Indonesia, dan wawasan pilar negara.

Tes wawasan kebangsaan hanyalah satu dari tiga macam tes yang umumnya dilakukan dalam seleksi menjadi ASN, yaitu tes karakteristik pribadi (TKP) dan Tes lntelegensia Umum (TIU).

Ketiga tes yang masuk ke dalam komponen seleksi kompetensi dasar (SKD) itu diatur berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS - Detik

Dari awal isu pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN memang sudah diprediksi akan menjadi masalah berkepanjangan. Karena tak sedikit menganggap bilamana pegawai KPK diangkat sebagai ASN maka ada kekhawatiran para pegawai akan berkerja tidak profesional, tidak independen, dan ditopangi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu didalamnya.

Padahal kita tahu persis KPK yaitu lembaga anti rasuah yang notabene lembaga negara yang otomatis dibiayai oleh negara serta berlandaskan kepada peraturan dan hukum yang berlaku. Wajar bilamana status pegawainya harus ASN bukan?

Dalam pengertian antara proses TWK terhadap indepedensi maupun profesionalitas pada KPK menurut penilaian Penulis seharusnya tidak memiliki keterkaitan. Indepedensi dan profesional itu dalam KPK dapat terjaga tergantung dari bagaimana proses perekrutan pegawai serta komitmen KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Logis, kalau Anda rekrut tikus untuk bekerja di lumbung padi maka sama dengan bunuh diri.

Menyangkut polemik yang terjadi pasca keputusan KPK memberhentikan tidak lolos TWK, Penulis menanggapi polemik ini sebuah peristiwa yang sangat lucu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun