Mohon tunggu...
Samsul Bakri
Samsul Bakri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masih belajar menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Ekonomi Undip

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Beberapa Dosa Bung Karno dalam Buku Demokrasi Kita

1 Desember 2022   05:14 Diperbarui: 1 Desember 2022   05:26 1692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Tidak berhenti di situ, kemudian Presiden Soekarno membubarkan Konstituante yang dipilih rakyat, sebelum pekerjaan mereka membuat Undang-Undang Dasar baru selesai. 

Dengan suatu dekrit, Presiden menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Presiden Republik Indonesia adalah kepala eksekutif. Parlemen yang ada menurut Undang-Undang Dasar 1950 dan tersusun menurut pemilihan umum 1955 diakui sebagai Dewan Perwakilan Rakyat sementara, sampai terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat baru berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Bung Hata tindakan yang  bertentangan dengan Konstitusi dan merupakan suatu coup d'etat,  tapi dia dibenarkan oleh partai-partai dan suara yang terbanyak di Dewan Perwakilan Rakyat. Golongan minoritas menganggap perbuatan Presiden itu sebagai suatu perkosaan, tetapi mereka menyesuaikan dirinya dengan kenyataan yang baru itu. 

Dengan pendirian seperti itu, Dewan Perwakilan Rakyat sudah melepaskan sendiri hak kelahirannya. Tidak lama sesudah itu, Presiden Soekarno mengambil langkah lagi. Setelah timbul perselisihan dengan Dewan Perwakilan Rakyat tentang jumlah anggaran belanja. Dengan suatu penetapan, Dewan Perwakilan Rakyat dibubarkan, dan disusunnya suatu Dewan Perwakilan Rakyat baru menurut konsepsinya sendiri.

Saya pikir, sampai hari ini, tidak ada satu negara pun yang mengklaim diri sebagai negara demokrasi, tapi orang-orang legislatif dipilih berdasrakan kehendak bebas dari seorang presiden saja. Bayangkan saja, uu telah mengamanatkan bahwa DPR dipilih langsung oleh rakyat,tapi dengan 'seenaknya saja' Soekarno berhak menentuka orang-orang itu. 

Dasar filosofi kenapa sampai DPR dipilih langsung oleh rakyat adalah, agar mereka menjadi keterwakilan rakyat di setiap pengambilan keputusan di tingkat pusat hingga daerah. Lalu jika anggota DPR dipilih langusung oleh seorang, dimana asas keterwakilnya? Bagi saya ada, tapi mewakili keinginan dan kehendak subjektif seorang Sukarno, bukan rakyat.

Maka bagi saya, gugrlah kita sebagai negara demokrasi jika lembaga eksekutif sudah tidak independen lagi. Tidak ada beda lagi antara negara demokrasi dengan pemerintahan kerajaan kuno.  

Dalam sistem pemerintah monarki (kerajaan)  klasik, kekuasan raja bersifat absolut, apa yang menjadi kehendak raja, itulah undang-undang. Tidak ada mekanisme yang mampu membatasi keabsolutan raja. Kekusasan terpusat pada raja seorang diri. Perkembangan pemikiran filsafat politik melahirkan konsep negara demokrasi modern sebagai  bentuk kritik terhadap bentuk pemerintahan yang mengabsolutkan kuasa raja.

Tentu saya tidak akan mengurai panjang pokok ini. Tapi yang ihwal dasar pembeda antara negara demokrasi modern adalah mekanisme pembagian kekuasan di tiap-tiap lembaga negara. 

Ada yang membuat, menjalankan dan mengawasi jalannya sistem kekuasan. Ketiga peran tersebut berasal dari daulat rakyat, mewakili kepentingan rakyat, dan dipertanggungjawabkan pada rakyat. 

Maka jelas bahwa subjek dan objek dari bentuk kekuasaan harus berasal dari legitimasi rakyat. Tindakan Sukarno yang membentuk DPR dengan 'seenaknya sendiri'  sama halnya mengambil alih segala bentuk legitimasi rakyat tersebut dan tidak ada alasan lagi untuk untuk mengklaim bahwa kita adalah negara demokrasi -- mungkin lebih tepatnya---negara demokrasi dengan topeng monarki absolut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun