Mohon tunggu...
Safna eka Fadilla
Safna eka Fadilla Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya safna Eka Fadilla mahasiswa universitas Raden mas said program studi hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Hibah, wasiat, wajibah dalam menjamin keadilan warisan di indonesia

14 Mei 2025   18:46 Diperbarui: 14 Mei 2025   18:46 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

syarat syaratnya :

  • Ahli waris yang digantikan harus sudah meninggal sebelum pewaris.

  • Hanya berlaku untuk garis ke bawah (anak menggantikan orang tua, cucu menggantikan anak), tidak berlaku ke samping atau ke atas

contoh : ayah meninggal. Salah satu anaknya telah meninggal lebih dulu. Maka cucu dari anak yang sudah meninggal itu akan menggantikan posisi orang tuanya untuk mendapatkan bagian warisan dari sang kakek 

Hukum Islam 

Dalam hukum waris Islam, tidak dikenal secara formal konsep penggantian tempat. Artinya, jika seseorang meninggal sebelum pewaris, maka ia tidak mendapat warisan, dan keturunannya (misalnya cucu) tidak otomatis menggantikan posisinya. 

dasar hukum :

  • Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176.

  • Kaidah: "Orang yang meninggal sebelum pewaris, tidak dapat mewarisi".

  • Tidak ada konsep penggantian warisan secara turun-temurun.

Beberapa negara muslim menerapkan wasiyyah wajibah (wasiat wajib), yang memberikan bagian tertentu dari harta kepada cucu yang orang tuanya telah wafat sebelum pewaris. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun