Etika penggunaan algoritma,
Privasi data dan keamanan,
Akuntabilitas dalam keputusan berbasis AI.
Namun, Indonesia belum memiliki UU khusus tentang kecerdasan buatan. Beberapa upaya masih tersebar di RUU Perlindungan Data Pribadi dan draft etika teknologi. Tanpa regulasi proaktif, penggunaan AI dapat menyimpan bahaya seperti bias diskriminatif, pengawasan massal, hingga monopoli data oleh korporasi besar.
Realitas Belum Menyusul Potensi
Gambaran di atas menunjukkan bahwa meskipun prospek AI di Indonesia sangat menjanjikan, realitas di lapangan masih jauh dari ideal. Indonesia belum memiliki:
Infrastruktur digital terdesentralisasi,
Anggaran R&D yang memadai,
Dukungan sistematis terhadap talenta,
Serta ekosistem industri dan regulasi yang memadai.
Dengan demikian, upaya membangun R&D AI bukan sekadar tuntutan akademis, tapi menjadi strategi bertahan dan berdaulat di era teknologi tinggi.