Lima Pilar Strategi R&D AI Nasional
PILAR I: Reformasi Kelembagaan dan Regulasi
Bentuk Badan Riset AI Nasional (BRIAN)
Sebuah otoritas khusus yang mengoordinasikan kebijakan R&D AI, lintas kementerian dan sektor. Lembaga ini juga menjadi penghubung antara riset dasar, aplikasi industri, dan keamanan nasional.-
Sahkan Undang-Undang Kecerdasan Artifisial Nasional
Untuk melindungi etika penggunaan AI, perlindungan data pribadi, serta mendorong adopsi teknologi lokal di sektor publik. Perkuat Standar Perlindungan Hak Cipta dan Paten untuk AI
Memberi ruang perlindungan hukum atas inovasi berbasis AI dan sistem algoritma, sekaligus mengatur batas-batas AI-generated content.Kebijakan Teknologi Preferensial
Pemerintah wajib memberikan prioritas pada solusi berbasis AI dalam negeri untuk layanan publik, e-government, dan smart city.
PILAR II: Infrastruktur dan Ekosistem Digital
Superkomputer Nasional untuk Riset AI
Dibangun di kawasan strategis seperti Bandung, Surabaya, dan Makassar, untuk melayani universitas, startup, dan pemerintah daerah dalam pelatihan model AI berskala besar.Pusat Data Berstandar Nasional
Sovereign cloud dan green data center dibangun untuk menyimpan dan mengelola big data pemerintah dan industri, serta mendukung machine learning skala nasional.Interkoneksi Data Sektoral
Pemerintah mendorong interoperabilitas sistem informasi agar data kesehatan, pendidikan, dan ekonomi dapat dimanfaatkan oleh sistem AI nasional tanpa mengorbankan privasi.FabLab dan AI Innovation Hub di Perguruan Tinggi
Mengintegrasikan laboratorium AI dengan teknologi robotika, IoT, dan komputasi kuantum untuk pengembangan lintas disiplin.