Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mahasiswa semester 07 prodi PIAUD fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Sunan Giri (INSURI) Ponorogo. Sebagai seorang mahasiswa yang selalu berusaha memberikan hal-hal bermanfaat untuk semua orang, saya senang berbagi ide dan inspirasi dalam berbagai bentuk.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sentra HKI INSURI Ponorogo: Perlindungan Karya Menuju Inovasi dan Daya Saing

24 September 2025   08:50 Diperbarui: 24 September 2025   08:50 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil Screenshot di Story WA/Sentra HKI INSURI Ponorogo 

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah salah satu aset berharga yang mencerminkan kreativitas, pengetahuan, dan inovasi seseorang. Baik karya berupa buku, artikel, seni, penelitian, hingga penemuan teknologi, semuanya membutuhkan perlindungan hukum agar tidak mudah ditiru atau dimanfaatkan secara tidak sah. Menyadari pentingnya hal tersebut, Institut Agama Islam Sunan Giri (INSURI) Ponorogo melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) membentuk Sentra HKI sebagai wadah khusus untuk mendampingi dan melindungi karya civitas akademika maupun masyarakat.

Mengapa Perlindungan HKI Penting?

Di era digital, risiko penyalahgunaan karya intelektual semakin tinggi. Tanpa perlindungan yang sah, pencipta dapat kehilangan hak atas karyanya, baik secara hukum maupun ekonomi. Kehadiran HKI memberikan beberapa manfaat penting, antara lain:

  • Kepastian hukum: karya diakui secara legal sebagai milik pencipta.
  • Nilai ekonomi: karya yang dilindungi dapat dimonetisasi melalui lisensi atau kerja sama komersial.
  • Peningkatan reputasi: institusi maupun individu yang mendaftarkan HKI memperoleh pengakuan lebih luas.
  • Pendorong inovasi: adanya perlindungan membuat peneliti dan kreator lebih termotivasi untuk terus berkarya.

Layanan yang Disediakan Sentra HKI INSURI Ponorogo

Sentra HKI hadir untuk memberikan berbagai kemudahan bagi dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum dalam melindungi karya intelektual. Layanan yang ditawarkan meliputi:

  • Pendampingan dan konsultasi dalam proses pendaftaran HKI.
  • Pengurusan hak cipta untuk buku, modul, artikel, karya seni, dan lainnya.
  • Registrasi paten sederhana maupun paten penuh bagi hasil penelitian atau inovasi teknologi.
  • Perlindungan desain industri dan produk agar tidak ditiru pihak lain.
  • Pendaftaran merek dan logo untuk menjaga identitas usaha atau organisasi.
  • Fasilitasi lisensi dan komersialisasi agar karya memiliki nilai manfaat secara luas dan bernilai ekonomi.

Harapan Pimpinan INSURI Ponorogo

Menurut sumber dari insuriponorogo.ac.id Ketua LP2M INSURI Ponorogo, Tamrin Fathoni, M.Pd.I, menegaskan bahwa Sentra HKI dihadirkan sebagai sarana motivasi bagi sivitas akademika agar lebih aktif meneliti dan menghasilkan karya.

"Karya akademik, penelitian, maupun inovasi mahasiswa dan dosen tidak hanya berhenti di publikasi, tetapi juga harus mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya Sentra HKI, INSURI Ponorogo ingin memastikan bahwa setiap karya memiliki nilai tambah dan bisa memberikan manfaat yang lebih luas," jelasnya.

Senada dengan itu, Rektor INSURI Ponorogo, Dr. M. Asvin Abdur Rohman, M.Pd.I, menilai Sentra HKI merupakan langkah nyata menuju kampus berbasis riset dan inovasi.

"INSURI berkomitmen melahirkan karya yang tidak hanya bermanfaat di ruang akademik, tetapi juga memiliki daya saing di tingkat nasional maupun global. Kehadiran Sentra HKI adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga dan mengembangkan potensi intelektual civitas akademika INSURI Ponorogo," ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun