Untuk mengukur keberhasilan atau progres pelaksanaan program AMS, telah banyak dilakukan kajian atau studi evaluasi baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah sendiri maupun pihak luar, seperti akademisi, praktisi pendidikan, dan lain sebagainya. Salah satunya adalah Julawati (2018) yang melakukan studi tentang pelaksanaan program AMS.Â
Dalam hasil studinya yang dirilis tahun 2018, Julawati mengemukakan bahwa program AMS belum dilaksanakan secara optimal disebabkan oleh kurangnya perangkat aturan atau kebijakan beserta dengan penjabarannya secara teknis, kurangnya dukungan keterlibatan tim pengembangan kurikulum, dukungan sarana dan prasarana, serta pembiayaan.Â
Di samping itu, penyebab lain adalah lemahnya komunikasi dan koordinasi yang dibangun oleh pemerintah dengan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan AMS.Â
Hasil studi ini tentunya bermanfaat bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki dan menyempurnakan kebijakan hingga implementasinya di sekolah.Â
Waktu tak terasa berlalu, tepatnya 2020, program AMS telah memberikan kemajuan signifikan terutama dilihat dari beberapa indikator, seperti terjadinya perubahan perilaku warga sekolah terutama terhadap penanaman karakter pada peserta didik.Â
Perubahan ini telah mampu meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Pangandaran. Hal ini dibuktikan melalui adanya peningkatan capaian delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) berdasarkan rapor mutu pendidikan khususnya pada indikator nilai capaian sikap karakter peserta didik.Â
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kab Pangandaran, Dodi Djubardi, dilihat dari indikator nilai tersebut, sikap karakter peserta didik tahun 2017 yang awalnya di angka 6.8 tahun 2018 naik menjadi 6.99. Bahkan, untuk tingkat SMP mendapat peringkat ke satu dan untuk SD mendapat peringkat ke empat se-Jawa Barat (Pikiran Rakyat, 2020).
Berdasarkan Dashboard Rapor Mutu Kabupaten Pangandaran ditemukan peningkatan yang signifikan terhadap capaian pemenuhan standar nasional pendidikan dalam tiga tahun terakhir (2017-2019), terutama pada capaian standar kompetensi lulusan (SKL) jenjang SD dan SMP. Pada tahun 2017, nilai SKL untuk jenjang SD adalah 5.90, meningkat menjadi 6.16 di tahun 2018, dan 6.97 di tahun 2019.Â
Sementara itu, untuk jenjang SMP, tahun 2017 adalah 5.87, meningkat menjadi 6.27 di tahun 2018, dan 6.99 di tahun 2019, dengan kategori memenuhi SNP. Nilai ini menggambarkan adanya peningkatan capaian kompetensi peserta didik pada dimensi sikap (feeling/loving), pengetahuan (knowing), dan keterampilan (acting) (sumber: rapormutu.pmp.kemdikbud.go.id/ data: 20 februari 2021). Â
Di samping itu, menurut Neraca Pendidikan Daerah dari tahun 2017-2019, terdapat juga peningkatan pembiayaan pendidikan melalui APBD Kabupaten Pangandaran khususnya dalam APBD murni, yang diantaranya digunakan untuk mendukung program AMS.Â
Pada tahun 2018, alokasi anggaran (APBD murni) sebesar 9,11%, dan jika digabungkan dengan alokasi anggaran melalui transfer daerah, mencapai total 30,08% untuk anggaran urusan pendidikan di Kabupaten Pangandaran.Â