Pembentukan Kabupaten Pangandaran ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 yang disahkan pada 16 November 2012. Batas wilayah sebelah utara dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia.Â
Kabupaten Pangandaran terkenal dengan Pantainya yang indah dan memukau. Sebagai tempat tujuan wisata dunia, Pangandaran memiliki tekad untuk tetap menjaga eksistensi budaya dan kearifan lokalnya agar tidak tergerus oleh lalu lintas budaya regional dan global.
Melalui pendidikan budaya dan karakter bangsa, Kabupaten Pangandaran ingin membawa generasi mudanya ke pengenalan nilai secara kognitif (knowing the good), penghayatan nilai secara afektif (feeling the good), dan pengenalan nilai-nilai karakter secara nyata dalam kehidupan sehari-hari (acting the good).Â
Menurut Sudrajat (2011) pendidikan karakter akan membawa seseorang untuk knowing the good, loving the good atau mencintai yang baik (afektif), dan selanjutnya acting the good.Â
Selain yang dikemukakan Sudrajat, jauh sebelumnya Lickona (2004) dalam pemikirannya mengemukakan moral knowing (kognitif), moral feeling (afektif), dan moral acting (psikomotorik). Orang yang berkarakter baik akan memiliki moral yang baik, begitu juga sebaliknya. Sehingga untuk menghasilkan moral yang baik, maka perlu ditumbuh-kembangkan melalui pendidikan karakter. Â Â
Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyadari pentingnya ketahanan budaya agar tetap kuat, terutama dalam memitigasi terjadinya pergeseran budaya akibat perkembangan teknologi dan dunia pariwisata. Untuk mengantisipasi hal itu, tentu saja diperlukan berbagai tindakan nyata melalui berbagai sektor, khususnya di lini pendidikan.Â
Ornstein dkk (2011) mengatakan pendidikan akan senantiasa berupaya mentransmisikan dan melestarikan budaya dari satu generasi ke generasi berikutnya. Oleh karena itu, sikap religious dan berkarakter perlu ditanamkan sejak dini melalui pendidikan.
Program Ajengan Masuk Sekolah (AMS) adalah salah satu bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam mewujudkan masyarakat Pangandaran yang religius dan berkarakter.Â
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 08.A Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pendidikan Karakter di Kabupaten Pangandaran.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia versi daring (https://kbbi.web.id/) yang dimaksud Ajengan adalah orang terkemuka terutama guru Agama Islam atau kiai.Â
Kiai disini dapat diartikan sebutan bagi alim ulama atau cerdik pandai dalam Agama Islam. Dalam kaitannya dengan Program AMS ini yang dimaksud dengan Ajengan adalah orang-orang yang memiliki kompetensi yang sangat tinggi dalam agama Islam dan diakui oleh masyarakat secara umum serta memiliki rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran.