Mohon tunggu...
Ridwan M.T
Ridwan M.T Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

ASN Aceh Vs Media Sosial

7 November 2019   10:06 Diperbarui: 7 November 2019   10:09 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Langkah Antisipasi

Langkah BKN yang meminta Pimpinan Instansi untuk memantau aktifitas media sosial para ASN perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi Negeri maupun instansi/Lembaga pemerintah lainnya. Pertama, dengan melakukan pendataan akun Media Sosial (Facebook, Instagram, Twitter dan WhatsApp) setiap ASN untuk dijadikan database. Pendataan ini perlu dilakukan untuk mengindentifikasi data akun asli setiap ASN.

Dengan adanya data akun asli ASN, akan memudahkan pimpinan instansi untuk memberikan klarifikasi kepada publik apabila ada penyalahgunaan akun. Kedua, adanya bagian/divisi suatu instansi yang bekerja untuk melakukan pemantauan aktifitas media sosial ASN ditempatnya bekerja. Pemantauan ini dilakukan dalam upaya pencegahan apabila ada ASN yang memposting, meng-share atau aktifitas lainnya yang menyebabkan terjadinya pidana.

Peran Bagian Humas Pemerintah atau Instansi tidak hanya bekerja mengelola dan menyampaikan informasi kinerja kepada masyarakat, namun dbutuhkan juga untuk melakukan pemantauan aktifitas ASN di Media sosial. Ketiga, perlu adanya peningkatan sosialisasi kepada ASN tentang cara cerdas menggunakan media sosial. Media sosial memiliki kekuatan dan potensi untuk mempengaruhi opini atau pandangan publik mengenai sesuatu. Jadi apa saja yang di tuangkan dalam media sosial, baik opini, pendapat dan sebagainya, mampu memengaruhi pemikiran orang lain.

Cerdas dalam hal ini dimaknai sebagai bagaimana menjadikan media sosial kehal positif, terhindar dari kejahatan digital dan memiliki kehidupan lebih positif. Pembelajaran bagaimana cara cerdas bermedia sosial penting untuk dilakukan dalam upaya menghindari penyalahgunaan akun.

ASN Cerdas

Tingginya pengguna media sosial di Aceh juga dibarengi dengan meningkatnya kasus pidana dan tingkat kejahatan. Para ASN harus cerdas untuk memahami tata cara penggunaan media sosial. Tips berikut dapat dipraktekkan oleh para ASN agar terhindar dari tindak kejahatan dan kasus pidana. Mengatur tingkat privasi akun merupakan langkah awal dalam menjaga akun supaya tidak terjadi penyalahgunaan. Cara ini bisa meminimalisasi resiko menjadi korban kejahatan dan melakukan pengaturan siapa saja yang bisa melihat post yang diunggah, siapa saja yang bisa mengajukan pertemanan, siapa saja yang bisa melihat profil dan lainnya.

Kemudian, selektif dalam memilih teman dengan cara mengecek atau melihat terlebih dahulu akun-akun yang melakukan request pertemanan. Biasanya akun yang tidak memuat foto asli bisa teridentifikasi punya maksud tertentu. Lakukan searching image pada mesin pencari untuk melakukan penelusuran terhadap foto yang digunakan. Tips berikutnya dengan memanfaatkan fitur 'block' dan 'report as spam'. Fitur ini bermanfaat apabila menemui akun yang mencurigakan atau mengganggu, orang tersebut tidak akan bisa lagi melihat profil anda, mengirim pesan atau melakukan aktivitas lainnya yang berhubungan dengan akun anda.

Berikutnya agar selalu berpikir ulang sebelum mengunggah, meng-like, melakukan share dan mengomentari sebuah postingan. Jika ada suatu informasi bisa dilakukan dengan cara mengcopy judul kontennya dan melakukan pencarian pada mesin pencari untuk melihat sumber-sumber informasi tersebut. Terakhir, hal yang perlu dilakukan oleh ASN adalah dengan mengaktifkan pengamanan login menggunakan Autentikasi 2 faktor. Cara ini sangat efektif apabila login ke akun Facebook pada perangkat yang tidak dikenali harus memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui sms, email, nomor HP yang didaftarkan dan harus melalui generator kode aplikasi pihak ketiga.

Kebebasan berpendapat pada media sosial yang tidak mampu dipertanggungjawabkan bisa saja menjadi ranjau bagi diri sendiri. ASN aceh yang tidak cerdas dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan bermedia sosial justru akan menjadi bom waktu bagi dirinya sendiri. Peran Pemerintah Aceh, Pemerintah kabupaten/Kota, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Instansi Pemerintah lainnya dalam menjaga para ASN nya terhindar dari pidana saat bermedia sosial sangat diperlukan dalam rangka menciptakan fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa, insyaAllah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun