Mohon tunggu...
Ridwan M.T
Ridwan M.T Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

ASN Aceh Vs Media Sosial

7 November 2019   10:06 Diperbarui: 7 November 2019   10:09 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masyarakat Indonesia masih teringat dengan kasus pencopotan jabatan Dandim Kendari akibat ulah sang istri yang menuliskan postingan nyinyir perihal penusukan Wiranto di pandeglang, Provinsi Banten. Kasus yang menyita perhatian publik tersebut menimbulkan beragam pro dan kontra, walaupun KSAD Jenderal Andika Perkasa sudah menjawab kritikan tersebut dengan mengkaitannya dengan AD/ART Persit (news.detik.com). Kasus pencopotan jabatan Dandim Kendari ini merupakan salah satu contoh dari beberapa kasus lainnya yang menimpa para Pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipecat hanya karena postingan di Media Sosial.

Postingan Ujaran Kebencian

Dalam surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada PPK tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang terbit Mei 2018 disebutkan bahwa menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian secara langsung maupun di media sosial bisa membuat ASN dihukum. Dalam aturan tersebut juga disebutkan, ASN yang menanggapi postingan ujaran kebencian juga bisa ditindak.

Menanggapi dalam hal ini bukan hanya mengomentari atau share suatu postingan ujaran kebencian, aktifitas seperti memberikan likes, dislike, retweet atau icon love juga bisa membuat ASN ditindak. Salah satu upaya yang dilakukan BKN seperti dilansir dari detik.com untuk memantau aktifitas ASN di media sosial yaitu dengan cara meminta Pimpinan tempat kerja masing-masing untuk memantau aktifitas media sosial para bawahannya.

Langkah ini diambil oleh BKN sebagai upaya mencegah meluasnya kasus ujaran kebencian, hoax dan kasus pelanggaran UU ITE yang sering terjadi dan menimpa para ASN. Fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa diharapkan dapat tercipta dengan adanya aturan tentang penggunaan media sosial bagi ASN.

Terkait kebijakan tersebut, perlu tindakan ekstra hati-hati bagi para ASN di seluruh Indonesia khususnya Aceh dalam penggunaan media sosial. Aceh termasuk salah satu daerah yang tingkat penerimaan informasi bohong atau hoaks sangat tinggi (LIPI, januari 2018). Informasi bangkitnya komunisme dan kriminalisasi ulama menjadi info yang sering di share oleh masyarakat Aceh berdasarkan penelitian LIPI. Hal ini tentunya akan menjadi tantangan besar khususnya ASN di Aceh dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan Agama.

Satu tindakan kecil saja yang dilakukan, misalnya memberikan tanda like pada postingan ujaran kebencian dan sejenisnya dapat mengakibatkan ASN dihukum bahkan dipidana. Muncul permasalahannya, sudah siapkah para ASN Aceh untuk mengontrol aktifitasnya di Media Sosial?, kemudian sudahkah efektif peran Pemerintah Aceh atau instansi tempat ASN bekerja dalam memberikan pemahaman tata cara penggunaan media sosial?

Dalam beberapa kasus terjadi penyalahgunaan media sosial, sering terjadi akibat ketidaktahuan penggunanya pada Teknologi media sosial. Misalnya, asal share dan like, mengomentari postingan sebagai bahan candaan, keamanan akun dan perlindungan data sehingga terhindar dari pencatutan data akun oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Internet bagi ASN

Aceh termasuk salah satu provinsi dengan jumlah pengguna internet mencapai 50% dari jumlah penduduk pada tahun 2018 (survey APJII). Presentase pengguna tersebut merupakan jumlah yang besar yang perlu diperhatikan oleh pemerintah Aceh. Masih berdasarkan hasil survey APJII, penetrasi pengguna teknologi internet di Indonesia berdasarkan pekerjaan, angka 89,9% digunakan oleh ASN. Program Pemerintah Aceh Hebat yang digagaskan juga tidak akan terlepas adanya peran Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Hal ini membuktikan bahwa peran teknologi Internet diperlukan oleh ASN dalam mendukung pekerjaannya untuk membantu Pemerintah atau instansinya bekerja. Apalagi suatu instansi yang tidak banyak pekerjaan, dapat mengakibatkan para ASN lebih banyak waktu untuk menggunakan Media Sosial.

Langkah Antisipasi

Langkah BKN yang meminta Pimpinan Instansi untuk memantau aktifitas media sosial para ASN perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi Negeri maupun instansi/Lembaga pemerintah lainnya. Pertama, dengan melakukan pendataan akun Media Sosial (Facebook, Instagram, Twitter dan WhatsApp) setiap ASN untuk dijadikan database. Pendataan ini perlu dilakukan untuk mengindentifikasi data akun asli setiap ASN.

Dengan adanya data akun asli ASN, akan memudahkan pimpinan instansi untuk memberikan klarifikasi kepada publik apabila ada penyalahgunaan akun. Kedua, adanya bagian/divisi suatu instansi yang bekerja untuk melakukan pemantauan aktifitas media sosial ASN ditempatnya bekerja. Pemantauan ini dilakukan dalam upaya pencegahan apabila ada ASN yang memposting, meng-share atau aktifitas lainnya yang menyebabkan terjadinya pidana.

Peran Bagian Humas Pemerintah atau Instansi tidak hanya bekerja mengelola dan menyampaikan informasi kinerja kepada masyarakat, namun dbutuhkan juga untuk melakukan pemantauan aktifitas ASN di Media sosial. Ketiga, perlu adanya peningkatan sosialisasi kepada ASN tentang cara cerdas menggunakan media sosial. Media sosial memiliki kekuatan dan potensi untuk mempengaruhi opini atau pandangan publik mengenai sesuatu. Jadi apa saja yang di tuangkan dalam media sosial, baik opini, pendapat dan sebagainya, mampu memengaruhi pemikiran orang lain.

Cerdas dalam hal ini dimaknai sebagai bagaimana menjadikan media sosial kehal positif, terhindar dari kejahatan digital dan memiliki kehidupan lebih positif. Pembelajaran bagaimana cara cerdas bermedia sosial penting untuk dilakukan dalam upaya menghindari penyalahgunaan akun.

ASN Cerdas

Tingginya pengguna media sosial di Aceh juga dibarengi dengan meningkatnya kasus pidana dan tingkat kejahatan. Para ASN harus cerdas untuk memahami tata cara penggunaan media sosial. Tips berikut dapat dipraktekkan oleh para ASN agar terhindar dari tindak kejahatan dan kasus pidana. Mengatur tingkat privasi akun merupakan langkah awal dalam menjaga akun supaya tidak terjadi penyalahgunaan. Cara ini bisa meminimalisasi resiko menjadi korban kejahatan dan melakukan pengaturan siapa saja yang bisa melihat post yang diunggah, siapa saja yang bisa mengajukan pertemanan, siapa saja yang bisa melihat profil dan lainnya.

Kemudian, selektif dalam memilih teman dengan cara mengecek atau melihat terlebih dahulu akun-akun yang melakukan request pertemanan. Biasanya akun yang tidak memuat foto asli bisa teridentifikasi punya maksud tertentu. Lakukan searching image pada mesin pencari untuk melakukan penelusuran terhadap foto yang digunakan. Tips berikutnya dengan memanfaatkan fitur 'block' dan 'report as spam'. Fitur ini bermanfaat apabila menemui akun yang mencurigakan atau mengganggu, orang tersebut tidak akan bisa lagi melihat profil anda, mengirim pesan atau melakukan aktivitas lainnya yang berhubungan dengan akun anda.

Berikutnya agar selalu berpikir ulang sebelum mengunggah, meng-like, melakukan share dan mengomentari sebuah postingan. Jika ada suatu informasi bisa dilakukan dengan cara mengcopy judul kontennya dan melakukan pencarian pada mesin pencari untuk melihat sumber-sumber informasi tersebut. Terakhir, hal yang perlu dilakukan oleh ASN adalah dengan mengaktifkan pengamanan login menggunakan Autentikasi 2 faktor. Cara ini sangat efektif apabila login ke akun Facebook pada perangkat yang tidak dikenali harus memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui sms, email, nomor HP yang didaftarkan dan harus melalui generator kode aplikasi pihak ketiga.

Kebebasan berpendapat pada media sosial yang tidak mampu dipertanggungjawabkan bisa saja menjadi ranjau bagi diri sendiri. ASN aceh yang tidak cerdas dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan bermedia sosial justru akan menjadi bom waktu bagi dirinya sendiri. Peran Pemerintah Aceh, Pemerintah kabupaten/Kota, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Instansi Pemerintah lainnya dalam menjaga para ASN nya terhindar dari pidana saat bermedia sosial sangat diperlukan dalam rangka menciptakan fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa, insyaAllah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun