Mohon tunggu...
Riant Nugroho
Riant Nugroho Mohon Tunggu... Dosen - Spesialis Kebijakan Publik, Administrasi Negara, dan Manajemen Strategis

Ketua Institute for Policy Reform (Rumah Reformasi Kebijakan)

Selanjutnya

Tutup

Money

Komisaris BUMN: Tugas dan Tanggung Jawab

26 Desember 2019   21:14 Diperbarui: 26 Desember 2019   21:15 3356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Terkait dengan Tugas Dekom dalam melakukan pengawasan, maka Komite Audit yang ditugaskan Dekom melakukan penelaahan atas  kegiatan usaha BUMN wajib hand -- in hand deng SPI (vide Pasal 3 kepm Men No. 103/2002); (Pasal 39 ayat (3) PP No. 46 Tahun 2005 -- Direksi mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Khusus kepada Komisaris bila sewaktu-waktu diperlukan). 

Pasal 114 ayat (3) UUPT : DeKom  ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan "bersalah atau lalai menjalankan tugasnya" sebagaimana dimaksud ayat (2). Pengertian "bersalah atau lalai menjalankan tugasnya" harus dikaitkan dengan Pasal 97 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UUPT yang artinya anggota direksi dan komisaris "bersalah atau lalai menjalankan tugasnya" apabila "tidak menjalankan tugasnya itu dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab".

Pasal 114 ayat (4) : Dalam hal DeKom  terdiri atas 2 anggota DeKom atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota DeKom.

Pasal 114 ayat (5): Anggota DeKom  tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud ayat (3) apabila dapat membuktikan: (a) telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan (b) telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Pasal 115 ayat (1): Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian DeKom  dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota DeKom  secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.

Menurut Pasal 115 ayat (2) tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anggota DeKom  yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

Pasal 115 ayat (3): Anggota DeKom tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan: (Perlindungan  pengawasan penerapan Business Judgetment Rule) kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan telah membeirkan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Pertanggungjawaban Tugas Dekom dan Dewan Pengawas Ssi Pasal 59 PP No. 45/2005. Ayat 1: wajib dengan itikad baik dan penuh tg jwb menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN. Ayat 2: Komisaris dan Dewan Pengawas bertgjwb penuh secara pribadi bila ybs bersalah atau lalai menjalankan tugas ssi ayat 1; Ayat 3: Atas nama Perum, pemilik modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan thd anggita Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Kewajiban dan Tanggung Jawab DeKom dalam Penandatanganan Laporan Tahunan yang memuat antara lain Laporan Keuangan. Berdasarkan Pasal 66 jo Pasal 67 ayat (1) UUPT DeKom wajib menandatangani Laporan Tahunan.Berdasarkan Pasal 67 ayat (2) anggota DeKom memiliki hak untuk memberikan dissenting opinion dalam hal ybs tidak setujui laporan Direksi atas laporan kinerja Direksi maupun tindakan Direksi yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan pada tahun berjalan dengan tidak menandatangani Laporan Tahunan dimaksud dan wajib mencantumkan alasannya. 

Dalam hal salah satu atau beberapa anggota DeKom PT BA tidak menandatangani Laporan Tahunan namun tidak mengungkapkan alasan tidak menandatangani Laporan Tahunan dimaksud, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui Laporan Tahunan tersebut (vide Pasal 67 ayat (3) UUPT).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun