Mohon tunggu...
Riant Nugroho
Riant Nugroho Mohon Tunggu... Dosen - Spesialis Kebijakan Publik, Administrasi Negara, dan Manajemen Strategis

Ketua Institute for Policy Reform (Rumah Reformasi Kebijakan)

Selanjutnya

Tutup

Money

Komisaris BUMN: Tugas dan Tanggung Jawab

26 Desember 2019   21:14 Diperbarui: 26 Desember 2019   21:15 3356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Simpulan, Tugas Dewan Komisaris pada (Persero/Persero Tbk) atau Dewan Pengawas pada Perum pada prinsipnya ada 2: (1) MELAKUKAN PENGAWASAN, dan (2) MEMBERIKAN NASIHAT

Permasalahan: Bagaimana meletakkan tugas, wewenang dan tanggung jawab DeKom secara tepat, tidak berlebihan dan proporsional atas pengurusan yang dilakukan Direksi Perseroan sehingga dapat mewujudkan tujuan "BUMN yang BERSIH dan UNGGUL"

Batasan Tugas Dekom & Dewan Pengawas BUMN Sisi Peraturan & AD dan Batasan dalam UUPT, UU BUMN dan PP No. 45/2005 adalah JELAS, yaitu pada Pasal 108 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2)  UUPT jo Pasal 31 dan 60 UU BUMN jo 48, 59 dan 60 PP No. 45/2005 jo AD, yaitu pengawasan & pemberian nasihat ke Direksi SEMATA demi kepentingan Perseroan dan untuk mencapai MAKSUD dan TUJUAN Perseroan. (tercantum di AD)

DeKom dalam melaksanakan tugas & wewenang pengawasan dan pemberian nasihat terbatas pada isu-isu yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan ("going concern"). Ruang lingkup tugas DeKom dibatasi HANYA: Melakukan pengawasan dan Memberi nasihat kepada Direksi. DeKom tidak mempunyai peran dan fungsi eksekutif. Pelaksanaan fungsi Dekom harus mengacu pada Prinsip GCG

Meskipun AD menentukan perbuatan Direksi tertentu memerlukan persetujuan Komisaris, namun persetujuan BUKAN dimaksudkan sebagai pemberian kuasa, dan juga bukan sebagai perbuatan pengurusan. 

Bukan pemberian kuasa, karena kewenangan mengurus dan mewakili Perseroan yang dimiliki Direksi bersumber pada UUPT Pasal 92 ayat (1) dan (2) dan Pasal 98 ayat (1), oleh karenanya tidak memerlukan pemberian kuasa dari pihak manapun. Bukan perbuatan pengurusan, sekalipun telah diminta dan diperoleh persetujuan Komisaris, Direksi tetap bebas untuk tidak melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan bahkan Direksi wajib mengurungkan rencananya bilamana perbuatan tersebut dapat merugikan Perseroan. 

Persetujuan DeKom  juga bukan instruksi dan oleh karena itu persetujuan DeKom  tidak pernah membebaskan Direksi dari tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pasal 97 UUPT.

DeKom/Dewan Pengawas berwenang memperoleh risalah rapat Direksi; Direksi wajib menyampaikan setiap risalah rapat Direksi kepada DeKom. Dalam hal Direksi mengabaikan nasihat dari DeKom , maka DeKom dapat: (1) Melaporkan kepada RUPS melalui laporan tugas pengawasan (Pasal 116 huruf c UUPT) atau ssi AD; (2) Memberhentikan anggota Direksi untuk sementara (Pasal 106 ayat (1) jo ayat (4) jo angka 13 huruf 9 peraturan Bapepam No. IX.J.I) dan UU BUMN atau ssi AD; (3) Memberikan persetujuan/bantuan keDireksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, sepanjang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Pasal 117 ayat (1) UUPT) dan UU BUMN .

Contoh: AD Persero /Persero Tbk/ Perum menentukan untuk memperoleh pinjaman/kredit di atas jumlah tertentu, atau melakukan penyertaan Direksi harus memperoleh persetujuan dari DeKom/ Dewan Pengawas.

DeKom/Dewan Pengawas dapat  ditetapkan pemberian kewenangan persetujuan kpd Direksi dlm proses pelaksanaan perbuatan hukum/kebijakan ssi AD; melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu ditentukan dalam AD atau diputuskan oleh RUPS (Pasal 118 ayat (1) UUPT jo Pasal 32 ayat (2) dan Pasal  61 UU BUMN)

Dalam melaksanakan tugasnya, Dekom atau Dewan Pengawas dapat membentuk komite --komite untuk membantu tugasnya yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota DeKom  / Dewan Pengawas (Pasal 121 ayat (1) UUPT jo  Pasal  71 , 72, 73, 74 PP No. 45 tahun 2005). Menurut penjelasan Pasal 121 UUPT komite antara lain komite audit, komite remunerasi dan komite nominasi. Komite Audit dan Komisaris Independen untuk Persero Tbk juga mengacu pd Perat Bapepam LK No. IX.I.5, IX.I.6 dan IX.I.7.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun