Mohon tunggu...
Riant Nugroho
Riant Nugroho Mohon Tunggu... Dosen - Spesialis Kebijakan Publik, Administrasi Negara, dan Manajemen Strategis

Ketua Institute for Policy Reform (Rumah Reformasi Kebijakan)

Selanjutnya

Tutup

Money

Komisaris BUMN: Tugas dan Tanggung Jawab

26 Desember 2019   21:14 Diperbarui: 26 Desember 2019   21:15 3356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Oleh: Dr. Riant Nugroho
Direktur Eksekutif BUMN Executive Club

Dikembangkan dari ceramah Bacelius Ruru, SH., LLM., dengan judul : "FUNGSI  & TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS DALAM MEWUJUDKAN BUMN BERSIH DAN UNGGUL", 16 Januari 2013

Dasar Hukum BUMN

  1. UU No. 19 tahun 2003, Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN);
  2. UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT);
  3. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UU PM) dan Peraturan Bapepam -- LK /OJK terkait lainnya;
  4. PP No.  45 tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (PP No. 45/200);
  5. Keputusan Menteri BUMN No. KEP-117/MBU/2002 tentang Penerapan Good Corporate Governance pada BUMN
  6. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. KEP-103/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 tentang Pembentukan Komite Audit Bagi BUMN;
  7. Anggaran Dasar BUMN;

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan; (vide Pasal 1 angka 1 UU BUMN jo Pasal 1 angka 1  PP  45/2005). Perusahaan Perseroan (Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 59% (liimapuluh satu persen) dimiliki oleh NKRIyang tujuan utamanya mengejar keuantungan; (vide Pasal 1 angka 2 UU BUMN jo Pasal 1 angka 2  PP  45/2005).

Perusahaan Umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi tas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekalih=gus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

BUMN dapat berusaha Perusahaan Persero Tertutup (vide Pasal 1 angka 1 UU BUMN), Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang eluruhnya terbagi dalam saham (Bandingkan dengan  Psl  1 angka 1 UUPT), ataupun Perusahaan Persero Terbuka (Persero Tbk)  adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umumm sesuai peraturan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal. (vide Psl 1 angka 3 UU BUMN jo Psl 1 angka 3 PP No. 45/2005).

BUMN sebagai sebuah perseroan mendapatkan status hukum setelah Akta Pendirian disahkan oleh Menteri (Psl 7 ayat 4 UUPT). PT harus ddirikan oleh min 2 orang atau lebih kecuali BUMN (vide Psl 7 ayat 7 UUPT jo Psl 1 angka 1 UU BUMN dan Psl 1 angka 1 PP No. 45/2000). 

Pendirian Persero ditetapkan dgn Peraturan Pemerintah (vide Psl 5 PPNo. 45/2000) yang kemudian di tuangkan kembali dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas ssi UUPT dimana Anggaran Dasar Persero dituangkan dalam Akta dimaksud berikut segala perubahannya. Maksud & Tujuan Persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan (vide Psl 12 UUBUMN)

Konsekuensi BUMN berbentuk PT (Persero) adalah bahwa PT harus dianggap sebagai subyek hukum yang mandiri (persona standi in judicio) [Teori Organ], dan mempunyai kewenangan sama seperti manusia yaitu punya hak dan kewajiban sendiri terpisah (separate) dari para pendirinya.

Konsekuensi BUMN Persero berbadan hukum adalah, pertama, Kedudukan pendiri adalah pemegang saham. Dengan demikian, hutang PT adalah bukan hutang para pemegang saham. Tanggung jawab PT hanya terbatas pada jumlah saham yang ditanamkan pada PT. Ke dua, sebagai persero berbadan hukum, BUMN mempunyai harta kekayaan sendiri, terpisah dari harta kekayaan para pendiri. 

Kemudian, pertanggung jawaban Pemegang Saham terbatas pada sebesar nilai saham yang diambilnya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya (vide Pasal 3 ayat (1) UUPT). Pertanggung jawaban Terbatas Pemegang Saham dikecualikan apabila ada Piercing the corporate veil (Vide Pasal 3 ayat (2) UUPT):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun