persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi (Akta pendirian belum mendapatkan persetujuan Men Huk Ham) dan perbuatan-perbuatan dimaksud merugikan Perseroan.
pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi.-> misal dalam perolehan kredit dimana Pemegang Saham Mayoritas memanfaatkan kepentingan Pribadinya melalui Perseroan.
pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
Berbeda dengan Persero, maka ada BUMN Perum. Perum memperoleh status badan hukum setelah sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perum. Â (Psl 35 ayat 2 UUBUMN). Anggaran Dasar Perum ditetapkan dama Peraturan Pemerintah tentang Pendiriannya (vide Psl 41 ayat 1 UUBUMN)
Maksud dan Tujuan Perum adalah menjalankan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ataunjasa yang berkualitas dgn harga terjangkau oleh Masyarakat berdasarka prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat (GCG). Â (Vide Psl 36 UU BUMN)
Menteri (BUMN) tidak bertanggung jawab atas perbuatan hukum Perum dan kerugian yang Perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum ( Perum juga harus dianggap sebagai subyek hukum yang mandiri (persona standi in judicio) [Teori Organ], kecuali: (1) Baik langsung maupun tdk dgn itikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata utk kepentingan Pribadi; (2) Terlibat dalam perbuatan melawan hukum yg dilakukan Perum; (3) Langsung atau tdk lgs menggunakan kekayaan Perum (Vide Psl 39 UU BUMN)
BUMN PERUM selaku badan hukum untuk dapat melakukan perbuatan memerlukan organ yaitu: (1) Menteri; (2) Direksi; (3) Dewan Pengawas (vide Psl 37 UU BUMN). Organ BUMN Persero / Persero (Tbk) meliputi: (1) Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS"); (2) Dewan Komisaris; (2) Direksi (vide Psl 13 UU BUMN jo Psl 1 angka 2 UUPT).
Kedudukan ketiga Organ PT tidak lagi berjenjang, melainkan sederajat, sehingga masing-masing tugas dan kewenangan Organ PT adalah Otonom, tidak dicampuri oleh Organ satu terhadap yang lain.
Kalimat RUPS pemegang kekuasaan "tertinggi" Â (dalam UUPT 1/1995) dihilangkan dalam UUPT 40/2007, perubahan ini mencerminkan adanya Independensi Organ dalam menjalankan wewenangnya masing-masing sesuai AD dan UUPT dan memperhatikan penerapan prinsip-prinsip "Good Corporate Governance" ("GCG");
Dewan Komisaris mrp Organ PT (Baik Persero/Persero Tbk) yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi (Vide Pasal 1 angka 6 UUPT jo Pasal 31 UU BUMN).
Dewan Pengawas merupakan Organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan kepada Direksi Perum dalam menjalankan kepengurusan Perum dan  memberi nasihat kepada Direksi (Vide Pasal 60 UUBUMN).