Mohon tunggu...
Rafly Reksa Bekti
Rafly Reksa Bekti Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Mercu Buana | Fakultas Teknik Sipil

Saya mahasiswa dari Universitas Mercu Buana, dengan NIM (41123110017) Dosen Mata Kuliah : Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E, Ak., M.Si, CIFM, CIABV, CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Korupsi Pajak : Antara Res Privata dan Res Publica

23 Februari 2025   23:45 Diperbarui: 23 Februari 2025   22:38 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ekonomi suatu negara beroperasi dalam sistem 2, 3, dan 4 sektor, yang mencerminkan berbagai tingkat keterlibatan sektor ekonomi dalam aktivitas produksi dan konsumsi.

  1. Sistem 2 Sektor: Hanya mencakup sektor rumah tangga dan sektor bisnis. Dalam model ini, rumah tangga menyediakan faktor produksi kepada bisnis, dan sebagai gantinya, bisnis memberikan pendapatan kepada rumah tangga yang kemudian digunakan untuk konsumsi.
  2. Sistem 3 Sektor: Selain rumah tangga dan bisnis, pemerintah turut serta dalam sistem ekonomi. Pemerintah mengatur perpajakan, pengeluaran, dan subsidi yang mempengaruhi aktivitas ekonomi secara keseluruhan.
  3. Sistem 4 Sektor: Sistem ini mencakup sektor rumah tangga, bisnis, pemerintah, dan sektor eksternal (perdagangan luar negeri). Dalam model ini, ekspor dan impor berperan dalam menentukan keseimbangan ekonomi nasional.

Model pengeluaran agregat (Aggregate Expenditure) yang digunakan dalam sistem ekonomi ini dirumuskan sebagai:AE=C+I+G+NXAE = C + I + G + NXDimana:

  • C = Konsumsi rumah tangga, yaitu pengeluaran masyarakat untuk barang dan jasa.
  • I = Investasi, termasuk pengeluaran bisnis untuk modal dan inovasi.
  • G = Pengeluaran pemerintah, mencakup belanja infrastruktur, subsidi, dan layanan sosial.
  • NX = Ekspor neto, yaitu selisih antara ekspor dan impor yang menunjukkan keterlibatan negara dalam perdagangan internasional.

Sistem ekonomi ini memberikan gambaran bagaimana berbagai sektor saling berinteraksi untuk mencapai keseimbangan ekonomi yang berkelanjutan.

Paradoks Pajak dan Kesenjangan Ekonomi

Studi oleh Thomas Piketty menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional sering lebih rendah dibandingkan dengan return on equity dalam bisnis, yang berarti keuntungan yang diperoleh dari modal lebih besar dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Akibatnya, kekayaan cenderung terakumulasi di tangan segelintir individu atau kelompok yang memiliki akses lebih besar terhadap modal dan investasi, memperlebar kesenjangan ekonomi dalam masyarakat. Beberapa fakta mengenai distribusi ekonomi Indonesia yang mencerminkan ketimpangan ini adalah sebagai berikut:

  • Sebanyak 58% dari total kegiatan ekonomi nasional terpusat di Pulau Jawa, yang mencerminkan dominasi wilayah ini dalam struktur perekonomian Indonesia. Faktor utama yang menyebabkan konsentrasi ekonomi ini antara lain adalah infrastruktur yang lebih berkembang, aksesibilitas yang lebih baik terhadap sumber daya dan tenaga kerja, serta pusat pemerintahan dan industri yang sebagian besar berlokasi di wilayah ini. Hal ini mengakibatkan disparitas ekonomi dengan daerah lain, seperti Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, yang memiliki potensi ekonomi tetapi masih menghadapi keterbatasan dalam pengembangan infrastruktur dan investasi..
  • Sebanyak 87% dari total aktivitas ekonomi nasional terkonsentrasi di Jawa dan Bali, yang mencerminkan dominasi dua pulau ini dalam perekonomian Indonesia. Konsentrasi ini terjadi akibat beberapa faktor, seperti infrastruktur yang lebih maju, pusat pemerintahan dan industri yang terkonsentrasi di wilayah ini, serta akses yang lebih baik terhadap tenaga kerja dan pasar. Sebagai akibatnya, daerah-daerah lain di luar Jawa dan Bali mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat karena keterbatasan investasi, aksesibilitas, dan sumber daya manusia yang kompetitif. Ketimpangan ini menegaskan perlunya pemerataan pembangunan dan kebijakan desentralisasi ekonomi yang lebih kuat untuk mengurangi ketergantungan nasional pada dua wilayah utama ini..
  • Porsi sektor pertanian hanya 3% dari PDB, meskipun menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Hal ini mencerminkan ketidakseimbangan dalam kontribusi sektor pertanian terhadap ekonomi nasional. Sebagian besar tenaga kerja di sektor ini bekerja dalam kondisi informal dengan pendapatan yang rendah dan akses terbatas terhadap teknologi modern serta sumber daya finansial. Selain itu, minimnya investasi dalam infrastruktur pertanian, kurangnya akses terhadap pasar yang lebih luas, serta kebijakan yang kurang mendukung menyebabkan rendahnya produktivitas sektor ini. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan yang berfokus pada modernisasi pertanian, peningkatan akses ke kredit dan teknologi, serta pengembangan infrastruktur pendukung untuk meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketimpangan ini menunjukkan perlunya kebijakan pajak yang lebih progresif dan redistributif, yang bertujuan untuk memastikan bahwa beban pajak lebih proporsional terhadap pendapatan dan kekayaan individu atau perusahaan. Pajak progresif memastikan bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi membayar pajak dalam proporsi yang lebih besar dibandingkan kelompok berpenghasilan rendah, sehingga mampu mengurangi kesenjangan sosial. Selain itu, kebijakan redistributif berperan dalam menyalurkan pendapatan pajak ke sektor-sektor yang membutuhkan, seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas dan menciptakan stabilitas ekonomi jangka panjang.

Tax Ratio dan Efektivitas Kebijakan Pajak

Tax Ratio merupakan indikator yang menunjukkan seberapa besar kontribusi pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam suatu negara. Tax Ratio mencerminkan tingkat kepatuhan wajib pajak serta efektivitas pemerintah dalam mengumpulkan pajak sebagai sumber pendapatan negara.

Data historis menunjukkan adanya tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir, yang mengindikasikan berbagai tantangan dalam sistem perpajakan, seperti rendahnya kepatuhan wajib pajak, kebocoran penerimaan pajak, serta potensi penghindaran pajak yang dilakukan oleh individu maupun korporasi. Penurunan Tax Ratio dapat berdampak pada keterbatasan anggaran pemerintah dalam membiayai pembangunan dan layanan publik.

  • 2010: 12,9%
  • 2015: 11,6%
  • 2019: 9,76%
  • 2020: 7,90%

Penurunan tax ratio menunjukkan bahwa kepatuhan pajak menurun atau banyak kebocoran dalam sistem perpajakan, termasuk melalui kebijakan Tax Amnesty yang sering kali justru menguntungkan wajib pajak besar tanpa memberikan manfaat signifikan bagi penerimaan negara.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Pajak merupakan elemen fundamental dalam ekonomi dan keadilan sosial, yang berfungsi sebagai alat utama bagi negara dalam mengatur distribusi kekayaan serta mendorong pembangunan berkelanjutan. Efektivitas sistem perpajakan sangat bergantung pada transparansi, keadilan, efisiensi, serta tata kelola yang baik, yang memungkinkan sistem perpajakan berfungsi optimal untuk menciptakan kesejahteraan sosial dan mengurangi ketimpangan ekonomi.

Untuk meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia secara menyeluruh, diperlukan berbagai langkah strategis, antara lain:

  1. Meningkatkan edukasi dan kesadaran pajak bagi masyarakat.
  2. Menutup celah penghindaran pajak dan memperketat pengawasan terhadap kebocoran pajak.
  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pajak.
  4. Menerapkan kebijakan pajak yang lebih progresif, terutama bagi kelompok ekonomi atas.

Dengan penerapan kebijakan yang lebih adil dan transparan, pajak dapat menjadi alat yang efektif dalam mencapai kesejahteraan bersama, sesuai dengan prinsip Res Publica sebagai kepentingan umum yang harus dijaga oleh negara.

Daftar Pustaka

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun