Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

CPMK 2 : Diskursus Keadilan Ala Rawls, Berlin, dan Machan (Studi Kasus Janda Anak 3) PPh 21

2 Oktober 2025   02:01 Diperbarui: 2 Oktober 2025   02:01 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

REFERENCE :

1. Modul Dosen 

2. Rawls, John.  (1971).  A Theory of Justice  . Cambridge:  Belknap Press of Harvard University Press.

  • Sumber utama konsep Keadilan sebagai Fairness dan Prinsip Perbedaan. 

3. Berlin, Isaiah.  (1969).  Four Essays on Liberty  . Oxford:  Oxford University Press.

  • Sumber utama konsep Kebebasan Negatif dan Kebebasan Positif. 

4. Machan, Tibor R.  (1998).  Individual Rights and Political  Freedoms: A Philosophy of Liberalism  . Stanford: Hoover Institution Press.

  • Sumber utama pemikiran libertarian dan penekanan pada hak kepemilikan individu.

5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)  . 

  • Dasar hukum utama PPh Pasal 21 dan penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).  

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21/26. 

  • Sumber teknis untuk perhitungan metode Gross, Nett , dan Gross-up. 

7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Pasal 9 ayat 1 huruf e mengenai penentuan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto). 

9. Pemerintah Indonesia. (2021).  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  . 

10. DDTC. (2021).  Telaah Kritis Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  . DDTC Working Paper. Dokumen ini memberikan analisis mendalam dari aspek kebijakan dan teknis UU HPP. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun