REFERENCE :
1. Modul DosenÂ
2. Rawls, John.  (1971).  A Theory of Justice  . Cambridge:  Belknap Press of Harvard University Press.
- Sumber utama konsep Keadilan sebagai Fairness dan Prinsip Perbedaan.Â
3. Berlin, Isaiah.  (1969).  Four Essays on Liberty  . Oxford:  Oxford University Press.
- Sumber utama konsep Kebebasan Negatif dan Kebebasan Positif.Â
4. Machan, Tibor R.  (1998).  Individual Rights and Political  Freedoms: A Philosophy of Liberalism  . Stanford: Hoover Institution Press.
- Sumber utama pemikiran libertarian dan penekanan pada hak kepemilikan individu.
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Â .Â
- Dasar hukum utama PPh Pasal 21 dan penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Â
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21/26.Â
- Sumber teknis untuk perhitungan metode Gross, Nett , dan Gross-up.Â
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Pasal 9 ayat 1 huruf e mengenai penentuan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto).Â
9. Pemerintah Indonesia. (2021).  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  .Â
10. DDTC. (2021).  Telaah Kritis Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  . DDTC Working Paper. Dokumen ini memberikan analisis mendalam dari aspek kebijakan dan teknis UU HPP.Â