Dengan PKP Rp52.500.000, seluruh PKP tersebut masuk ke dalam lapisan tarif 5% (karena lapisan pertama adalah 0-50 juta dan lapisan kedua >50-250 juta, namun pada tarif lama, PKP di atas 50 juta sudah dikenakan 15%).
- Perhitungan: Rp52.500.000 5% = Rp2.625.000 setahun
2. Menggunakan Tarif Baru (UU HPP 2021) :Â
Dengan PKP Rp52.500.000, perhitungan akan menjadi progresif :
- Lapisan 1 (0-50 juta): Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000
- Sisa PKP (>50 juta): Rp52.500.000 - Rp50.000.000 = Rp2.500.000
- Sisa PKP ini masuk lapisan 2 (>50-250 juta), dikenakan tarif 15%.
- Perhitungan: Rp2.500.000 x 15% = Rp375.000
- Total PPh Setahun: Rp2.500.000 + Rp375.000 = Rp2.875.00
Kesimpulan Kasus Bu Ani:
Dengan berlakunya UU HPP, pajak Bu Ani mengalami kenaikan sebesar Rp250.000 setahun (sekitar Rp20 ribu per bulan), karena sisa PKP-nya yang melebihi Rp50 juta mulai dikenakan tarif 15%. Hal ini menunjukkan pentingnya memahami batas-batas lapisan tarif yang baru.
Perbandingan Tiga Metode Perhitungan PPh 21
Untuk memahami perbedaannya, mari kita gunakan studi kasus sederhana : Gaji Bruto Rp10.000.000 per bulan.
Metode
Pihak yang Menanggung Pajak
Take Home Pay (THP)