Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

CPMK 2 : Diskursus Keadilan Ala Rawls, Berlin, dan Machan (Studi Kasus Janda Anak 3) PPh 21

2 Oktober 2025   02:01 Diperbarui: 2 Oktober 2025   02:01 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan PKP Rp52.500.000, seluruh PKP tersebut masuk ke dalam lapisan tarif 5% (karena lapisan pertama adalah 0-50 juta dan lapisan kedua >50-250 juta, namun pada tarif lama, PKP di atas 50 juta sudah dikenakan 15%).

  • Perhitungan: Rp52.500.000 5% = Rp2.625.000 setahun

2. Menggunakan Tarif Baru (UU HPP 2021) : 

Dengan PKP Rp52.500.000, perhitungan akan menjadi progresif :

  • Lapisan 1 (0-50 juta): Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000
  • Sisa PKP (>50 juta): Rp52.500.000 - Rp50.000.000 = Rp2.500.000
  • Sisa PKP ini masuk lapisan 2 (>50-250 juta), dikenakan tarif 15%.
  • Perhitungan: Rp2.500.000 x 15% = Rp375.000
  • Total PPh Setahun: Rp2.500.000 + Rp375.000 = Rp2.875.00

Kesimpulan Kasus Bu Ani:

Dengan berlakunya UU HPP, pajak Bu Ani mengalami kenaikan sebesar Rp250.000 setahun (sekitar Rp20 ribu per bulan), karena sisa PKP-nya yang melebihi Rp50 juta mulai dikenakan tarif 15%. Hal ini menunjukkan pentingnya memahami batas-batas lapisan tarif yang baru.

Dokumen Pribadi, (2025)
Dokumen Pribadi, (2025)

Perbandingan Tiga Metode Perhitungan PPh 21

Untuk memahami perbedaannya, mari kita gunakan studi kasus sederhana : Gaji Bruto Rp10.000.000 per bulan.

Metode

Pihak yang Menanggung Pajak

Take Home Pay (THP)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun