Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

CPMK 2 : Diskursus Keadilan Ala Rawls, Berlin, dan Machan (Studi Kasus Janda Anak 3) PPh 21

2 Oktober 2025   02:01 Diperbarui: 2 Oktober 2025   02:01 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak ditanggung perusahaan, tetapi tidak bisa dibiayakan (koreksi skal).

Gross-Up

Perusahaan (melalui Tunjangan)

Rp9.989.062

Rp10.218.750

Perusahaan memberi Tunjangan Pajak (Rp218.750) yang dapat dibiayakan

"Untuk Bu Ani yang PKP < 60 juta, UU HPP tidak mengubah jumlah pajak tetap sama Rp218.750/bulan (kecuali kalau gaji naik, baru kena 15%)."

Makna dari Catatan Tersebut: 

1. Perlindungan Lapisan Bawah: Karyawan dengan PKP hingga Rp60 juta per tahun (atau sekitar Rp5 juta per bulan, seperti kasus di tabel yang memiliki PPh 21 bulanan Rp218.750 yang mengindikasikan PKP tahunan Rp52,5 juta) tetap dikenakan tarif 5%. Perubahan UU HPP justru menguntungkan karena memberikan "ruang" lebih besar bagi mereka untuk tetap dikenakan tarif terendah.

2. Kenaikan Gaji dan Lapisan Tarif: Jika gaji karyawan naik hingga melampaui batas PKP Rp60 juta, barulah kelebihan penghasilan tersebut akan dikenakan tarif progresif 15% (lapisan tarif berikutnya), sesuai dengan ketentuan UU HPP.

Dokumen Pribadi, (2025)
Dokumen Pribadi, (2025)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun