Pajak ditanggung perusahaan, tetapi tidak bisa dibiayakan (koreksi skal).
Gross-Up
Perusahaan (melalui Tunjangan)
Rp9.989.062
Rp10.218.750
Perusahaan memberi Tunjangan Pajak (Rp218.750) yang dapat dibiayakan
"Untuk Bu Ani yang PKP < 60 juta, UU HPP tidak mengubah jumlah pajak tetap sama Rp218.750/bulan (kecuali kalau gaji naik, baru kena 15%)."
Makna dari Catatan Tersebut:Â
1. Perlindungan Lapisan Bawah:Â Karyawan dengan PKP hingga Rp60 juta per tahun (atau sekitar Rp5 juta per bulan, seperti kasus di tabel yang memiliki PPh 21 bulanan Rp218.750 yang mengindikasikan PKP tahunan Rp52,5 juta) tetap dikenakan tarif 5%. Perubahan UU HPP justru menguntungkan karena memberikan "ruang" lebih besar bagi mereka untuk tetap dikenakan tarif terendah.
2. Kenaikan Gaji dan Lapisan Tarif: Jika gaji karyawan naik hingga melampaui batas PKP Rp60 juta, barulah kelebihan penghasilan tersebut akan dikenakan tarif progresif 15% (lapisan tarif berikutnya), sesuai dengan ketentuan UU HPP.